Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi berinisial AJS. Korban dikeroyok usai mengamankan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ketiga tersangka itu adalah MRR (21), SD (18) dan RF (17).
"Korban anggota Polri saat itu baru selesai melakukan pengamanan, melihat ada orang yang dikeroyok, akan mencoba melerai tapi justru menjadi korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menjelaskan pengeroyokan terjadi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. Tepatnya di depan Hotel Paragon pada pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari (9/10).
Dalam pengeroyokan itu, tersangka MRR memukul korban sebanyak tiga kali. Tindakan MRR itu diikuti oleh dua tersangka lainnya.
"Tersangka SD dan RF juga ikut serta melakukan pemukulan korban," ucap Yusri.
Akibat pengeroyokan itu, korban AJS mengalami luka di bagian mata, kepala, punggung, bahu hingga dada. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Tak hanya melakukan pengeroyokan, ketiga tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban. Telepon seluler milik korban bahkan sempat dijual kepada penadah dengan harga Rp2.250.000.
"Kemudian ambil handphone dan kartu pengenal anggota diambil," ujar Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sejauh ini, kepolisian juga telah menangkap penadah yang membeli ponsel milik korban. Mereka adalah Y, FA dan AIA.