Kerap Berganti Pasangan Homoseksual, Serka RR Terjangkit HIV

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2020 23:00 WIB
Kondisi kesehatan Serka RR yang terjangkit HIV itu muncul dalam putusan yang dibacakan Tim Majelis Hakim Pengadilan Militer Semarang.
Serka RR, oknum TNI AU divonis 8 bulan penjara dan dipecat dari TNI karena kasus LGBT. (CNN Indonesia/ Damar)
Semarang, CNN Indonesia --

Serka RR, personel TNI Angkatan Udara yang divonis 8 bulan penjara dan dipecat dari kedinasan dinyatakan positif terjangkit virus HIV/AIDS akibat perilaku seks menyimpang yakni penyuka sesama jenis.

Kondisi kesehatan Serka RR tersebut muncul dalam putusan yang dibacakan Tim Majelis Hakim Pengadilan Militer Semarang, Jawa Tengah.

"Tadi kita dengar sendiri, dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut kondisi kesehatan terdakwa yang positif mengidap HIV/AIDS atas hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Oditur. Itu juga masuk jadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis, karena kalau dibiarkan bisa menularkan ke anggota lain," kata Pejabat Pemberi Informasi Pengadilan Militer II-10 Semarang Mayor Laut KH Fadhil Hanra usai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim pengadilan militer itu terdiri atas Letkol CHK Khamdan sebagai Ketua serta dua Hakim Anggota Mayor CHK Joko Trianto dan Mayor CHK Victor Virganthara.

Selain Serka RR, kondisi terinfeksi HIV pun dialami Kapten IC. Kapten IC diketahui menjadi salah satu pasangan Serka RR yang juga berstatus terdakwa di pengadilan tersebut.

"Terdakwa Serka RR mengawali hubungannya dengan terdakwa Kapten IC. Keduanya sekarang sama-sama positif HIV. Kalau dari fakta persidangan yang berjalan, karena berganti-ganti pasangan. Terdakwa Serka RR saja dari 2009 sampai 2019, sudah berhubungan dengan 10 orang lebih," ujar Fadhil yang juga Panitera Pengadilan Militer II-10 Semarang.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Serka RR hukuman 8 bulan penjara dan dipecat sebagai TNI. Majelis hakim menyatakan Serka RR terbukti bersalah melanggar pasal 103 KUHP Militer terkait ketidaktaatan perintah Pimpinan dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.

Atas vonis tersebut, Serka RR menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.

(dmr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER