Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin (12/10).
Tersangka yang dijerat adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau PT HD Capital, Piter Rasiman.
"Telah menetapkan tersangka atas nama PR selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada warawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan kasus yang berkaitan.
Dalam hal ini, kata Hari, tersangka diduga membuat perusahaan untuk menampung dana yang merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Dia dinilai oleh penyidik turut terafiliasi dengan sejumlah terdakwa di kasus ini.
"Tersagka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari perusahaan asuransi PT Jiwasraya," kata Hari.
Tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink, tersangka dibawa masuk ke dalam mobil tahanan dari Gedung Bundar Kompleks Kejagung.
Dia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam pusaran kasus ini sejak Februari lalu. Beberapa diantaranya telah masuk persidangan.
Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara seumur hidup. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut pidana 20 tahun penjara atas kasus yang sama.
Sedangkan untuk mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dituntut dengan 18 tahun bui dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pemerintah juga bakal menyuntikkan dana Rp22 triliun dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagai bentuk tanggung jawab dalam menangani masalah yang mendera PT Asuransi Jiwasraya.
Penyuntikan modal sebesar Rp22 triliun musti dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap 2,63 juta nasabah. Kata dia, lebih dari 90 persen nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.