Kementerian BUMN menyatakan dukungannya terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ganti rugi sebesar Rp16,8 triliun kepada dua terdakwa kasus korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai tuntutan JPU terhadap mantan direktur utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan mantan presiden komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memberikan keadilan.
Selain ganti rugi, keduanya juga menghadapi tuntutan bui seumur hidup. Hal ini, menurut Arya, merupakan 'warning' dan keseriusan Kementerian BUMN dalam melakukan bersih-bersih di kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harapkan juga nantinya vonis adalah vonis yang memberikan rasa keadilan bagi rakyat, apalagi ada tuntutan sampai Rp16,8 triliun. Ini adalah langkah-langkah mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya," katanya seperti dikutip dari unggahan video Arya, Jumat (16/10).
Meski mengaku enggan mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir, namun ia yakin JPU serius dalam tuntutan tersebut bercermin dari vonis seumur hidup yang diberikan kepada empat terdakwa Jiwasraya lainnya.
"Setelah diputuskan vonis terhadap keempat petinggi Jiwasraya yakni, seumur hidup, bagi kami Kementerian BUMN ini adalah langkah yang sangat positif dan menunjukkan keseriusan," imbuhnya.
Sebelumnya, Arya menyebut bahwa vonis pidana seumur hidup kepada empat petinggi Jiwasraya merupakan 'warning' dari pemerintah kepada para petinggi BUMN. Vonis bui seumur hidup untuk kejahatan korporasi belum pernah terjadi sebelumnya.
Keempat terdakwa adalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan direktur keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan kepala divisi investasi dan keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Ia meminta para jajaran direksi perusahaan negara berkaca pada kasus korupsi Jiwasraya agar hal ini tak terjadi lagi. Arya juga mengingatkan agar pengelolaan BUMN tak dirusak dengan aksi korupsi.
"Ini juga warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik," tekannya.
Selain itu, ia mengklaim hasil putusan vonis ini merupakan bukti nyata dari hasil bersih-bersih yang dilakukan oleh kementerian. Ke depan, ia memastikan Kementerian BUMN akan terus berusaha membersihkan manajemen perusahaan pelat merah dari aksi-aksi serupa.
"Ini termasuk langkah pembersihan Kementerian BUMN dari BUMN dan sudah terlihat hasilnya," tutupnya.