Polisi menyebut kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI disebabkan oleh api terbuka (open flame) yang berada di Aula Biro Kepegawaian di lantai 6.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan kesimpulan itu berasal dari pendapat ahli kebakaran. Lalu diperkuat oleh penyidikan kepolisian.
"Bukan karena arus pendek, tapi nyala api terbuka atau open flame. Open flame bisa disebabkan dua hal, karena bara api atau karena penyulutan api," kata Sambo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ada temuan itu, penyidik pun mendalami temuan. Mereka menemukan ada lima orang pekerja yang sedaqng melakukan renovasi di lokasi kejadian saat kebakaran dimulai.
Sambo mengatakan ada beberapa tukang bangunan yang merokok saat bekerja. Polisi menduga api dari rokok itu yang menjadi sumber awal kebakaran.
"Mereka merokok di tempat pekerja, di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti lem aibon dan bahan-bahan lainnya," tuturnya.
Sebab itu, kepolisian menerapkan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka juga menerapkan pasal alternatif, yaitu pasal 188 KUHP.
"Kenapa memasang pasal alternatif saat naiknya penyelidikan ke penyidikan? Karena kita yakinkan apakah gedung Kejaksaan Agung RI dibakar atau terbakar," ucapnya.
Sebelumnya, Gedung Kejagung RI di Jakarta mengalami kebakaran pada Sabtu (22/8). Kebakaran terus membesar malam itu dan baru berhasil dipadamkan keesokian harinya.
Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran tersebut. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.
(tim/ain)