Dalam rangka mendorong geliat industri hasil tembakau, Bea Cukai bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kudus meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pada Kamis (22/10).
Adapun KIHT merupakan pengembangan dari lingkungan industri kecil industri hasil tembakau (LIK IHT) yang telah ada di Kudus sejak tahun 2009. KHIT juga didirikan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 28 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha KIHT.
"Sasaran peruntukan dibangunnya KIHT adalah untuk menampung para pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah, khususnya yang memiliki kendala terkait syarat minimal luasan pabrik yang sebelumnya diatur dalam PMK-200/PMK.04/2008. Selain itu terdapat kemudahan untuk melakukan kerja sama pelintingan dan memperoleh penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari," ungkap Gatot.
Melalui KIHT, Pemerintah bertujuan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal, membina industri kecil menengah, mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), memudahkan pelaksanaan asistensi dan pengawasan, serta menumbuhkan industri pendukung. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah juga membuktikan keseriusannya dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui pemusnahan lebih dari 6,5 juta batang rokok ilegal, 4.579 keping pita cukai palsu, dan 15 buah alat pemanas hasil penindakan Bea Cukai Kudus pada periode Februari-Juli 2020.
Adapun rokok ilegal yang telah dimusnahkan tersebut nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 5,08 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 3,08 miliar. Peresmian KIHT dan pemusnahan rokok ilegal merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional serta mendorong pemberdayaan industri kecil dan menengah.
Sebagai informasi, acara peresmian KIHT dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dan Plt. Bupati Kudus HM Hartopo secara daring. Acara ini turut dihadiri oleh beberapa gubernur, para pimpinan instansi, para bupati/walikota se-Jawa Tengah dan beberapa daerah lainnya, serta pengusaha rokok yang berusaha di KIHT Kudus.
(adv/adv)