Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap kendaraan roda empat tetap ditiadakan pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi DKI Jakarta.
PSBB Transisi akan dilangsungkan hingga 8 November mendatang. Selama pelaksanaan PSBB Transisi, Sambodo mengatakan akan tetap melakukan evaluasi terkait pelaksanaan ganjil genap.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi hingga 8 November 2020, dan selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," kata Sambodo melalui pesan singkat, Minggu (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang (PSBB) transisi mulai besok, Senin 26 Oktober sampai 8 November 2020.
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," ungkapnya melalui keterangan resmi Pemprov DKI.
Dalam dua minggu penerapan PSBB transisi, Anies menyebut penularan covid-19 di Jakarta relatif melandai. Rata-rata kasus positif terakhir berada di angka 9,9 persen dengan rasio test 5,8 per seribu penduduk per minggu.
Ia menjelaskan langkah memperpanjang PSBB Transisi sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1020 Tahun 2020, dimana jika terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama PSBB transisi, maka perpanjangan akan dilanjutkan selama 14 hari.
(mln/gil)