Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja membuat perusahaan swasta bisa ikut dalam industri pertahanan, khususnya alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Puan menyampaikan UU Cipta Kerja klaster pertahanan jadi salah satu sumbangsih DPR RI dalam memperkuat pertahanan dan keamanan negara.
"Perubahan regulasi tersebut salah satunya memungkinkan pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem persenjataan atau alutsista," kata Puan dalam kuliah umum Universitas Pertahanan secara daring, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP itu bilang aturan ini akan memperkuat pertahanan. Ia menilai keterlibatan pihak swasta membuat investasi di industri pertahanan Indonesia makin dinamis dan progresif.
Puan menjamin keterlibatan swasta tak berdampak buruk bagi pertahanan dan keamanan. Ia menyebut Kementerian Pertahanan akan tetap melakukan pengawasan dalam industri alutsista.
"Industri pertahanan nasional dari hulu ke hilir tetap dikontrol penuh Kementerian Pertahanan. Adapun aturan turunan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden atau Perpres atau Peraturan Pemerintah, PP," tuturnya.
Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, tercantum sejumlah perubahan terkait UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Salah satunya pasal 11 UU Industri Pertahanan soal keterlibatan swasta dalam industri alutsista.
Omnibus Law UU Cipta Kerja merevisi dengan menambahkan peran swasta. Swasta bisa menjadi pemandu utama (lead integrator) yang menghasilkan alutsista dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen baku, dan bahan baku menjadi alat utama.
Sementara dalam UU 16/2012 menyatakan industri alat utama hanya bisa dikuasai BUMN yang ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan swasta hanya diizinkan beroperasi di industri komponen utama atau penunjang industri alat utama.
(psp/dhf)