Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kata Puan, juga memberi ruang kerja sama antara TNI dan Polri dalam memerangi terorisme.
"Hal ini juga mencerminkan Sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer dalam upaya memberantas terorisme," kata Puan dalam kuliah umum Universitas Pertahanan secara daring, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kuliah umum itu, Puan banyak bicara soal Sishankamrata sebagai amanat UUD 1945. Menurutnya, Pasal 30 konstitusi menyebut TNI-Polri sebagai kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Ia juga mengutip pesan kakeknya Presiden Sukarno alias Bung Karno soal pembentukan sistem keamanan. Puan bilang Bung Karno ingin angkatan perang tak dipisahkan dari rakyat Indonesia.
"Bung Karno juga menekankan pentingnya konsep pertahanan keamanan Indonesia bersumber pada budaya dan karakteristik geografi Indonesia sendiri," ujar politikus PDI-P itu.
Sebelumnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menuai kritik, terutama poin pelibatan TNI dalam memerangi terorisme.
Meski begitu, Presiden Joko Widodo tetap menindaklanjuti UU tersebut. Peraturan presiden soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme pun sudah mulai dibahas antara pemerintah dan DPR.
Koalisi sipil yang teridiri dari KontraS, Imparsial, Elsam, YLBHI, Amnesti Internasional Indonesia (AII), Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Pers, LBH Masyarakat, dan lainnya menolak pelibatan TNI dalam memerangi terorisme.
Ada beberapa alasan penolakan, seperti TNI tidak tunduk pada peradilan umum dan melenceng dari fungsi TNI saat dibangun sebagai alat pertahanan negara.
(dhf/fra)