Pengamat Ragu Legislative Review UU Ciptaker Bisa Dilakukan

CNN Indonesia
Sabtu, 24 Okt 2020 04:30 WIB
Pengamat politik menilai legislative review hanya bisa dilakukan jika mayoritas fraksi menolak penerbitan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Peneliti Formappi Lucius Karus (kanan) menilai legislative review Omnibus Law UU Cipta Kerja sulit dilakukan karena mayoritas fraksi pro UU tersebut (CNN Indonesia/Harvey Darian)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan legislative review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja bakal sulit terlaksana. Hanya bisa dilakukan jika ada kesamaan pandangan oleh mayoritas fraksi.

Apabila mayoritas tak setuju legislative review, maka akan sulit dilakukan.

"Saya kira peluangnya sangat kecil ya jika melihat komposisi fraksi di DPR. Legislative review mengandalkan adanya pandangan yang cenderung sama dari mayoritas fraksi di parlemen atas sebuah UU," kata Lucius saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebeulumnya, Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengirimkan surat kepada seluruh fraksi di DPR, termasuk dua fraksi yang menolak UU Cipta Kerja, Demokrat dan PKS untuk melakukan legislative review. Khusus kepada Demokrat dan PKS, KSPI berharap kedua fraksi itu memelopori opsi tersebut.

Namun, Lucius menganggap sulit bagi Demokrat dan PKS jika menginisiasi legislative review di DPR. Sebab, proses itu juga harus mengikuti jalur pembentukan legislasi di parlemen. Terlebih, Demokrat dan PKS terbilang fraksi minoritas di DPR.

"Enggak ada jalur lain yang bisa dipakai. Antara mengusulkan RUU masuk dalam Prolegnas, atau jika keadaannya memang genting bisa mengusulkan pengusulan khusus karena situasi darurat misalnya," ujar Lucius.

"Semua langkah itu mengandaikan dukungan mayoritas di parlemen, dan di situ saya kira soalnya sehingga peluang legislative review menjadi sulit," ungkapnya menambahkan.

KSPI sebelumnya mengirimkan surat ke DPR terkait permohonan peninjauan ulang atau legislative review terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan pada rapat paripurna 5 Oktober lalu.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, legislative review bisa dilakukan karena memiliki dasar hukum yakni UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

(dmi/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER