Kuasa hukum sutradara 'Sejauh Kumelangkah' Ucu Agustin, Alghiffari Aqsa mengatakan sejumlah pembuat film lain mengklaim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melakukan pelanggaran hak cipta.
Mereka, kata Alghif, memprotes Kemdikbud karena menayangkan film secara sepihak pada program Belajar di Rumah di TVRI, seperti yang dialami Ucu.
"Setelah masalah pelanggaran hak cipta ini mencuat, muncul pengakuan permasalahan serupa dari pembuat film lainnya terkait penayangan film di program BDR Kemendikbud," kata Alghif melalui keterangan tertulis, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alghif mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Menurutnya, pelaporan tersebut membuktikan pelanggaran hak cipta pada program BDR bukan hanya dialami Ucu.
Dalam kasus Ucu, kata Alghif, Ucu telah mendapat dukungan dari 220 pekerja seni lain. Sejauh ini pihaknya bersama Kemendikbud telah melakukan proses mediasi dan menunggu pelaksanaan tuntutan somasi.
Dalam somasi tersebut, Kemendikbud diminta meminta maaf secara publik melalui akun media sosial, pemberitaan di TVRI, dan lima media massa nasional karena telah melanggar hak cipta dalam penayangan 'Sejauh Kumelangkah'.
Menurut Alghiffari, Kemendikbud juga belum memenuhi sejumlah tuntutan seperti membuka rincian anggaran program BDR, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program tersebut, serta tidak bersedia membayar ganti rugi.
"Tuntutan baru bisa dianggap dipenuhi bila disertai kesepakatan tertulis kedua pihak sebagai bukti bahwa telah terjadi perdamaian," ujarnya.
Alghif menambahkan hingga saat ini TVRI dan Telkom yang juga turut disomasi tak menunjukan itikad baik atau memberikan respons yang diharapkan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap TVRI dan Telkom jika tak kunjung merespons.
CNNIndonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi Inspektur Jenderal Kemendikbu Chatarina Girsang terkait hal ini, namun belum mendapat jawaban.
Sebelumnya, kasus ini mencuat karena somasi Ucu kepada Kemdikbud, TVRI dan Telkom. Kemdikbud dituding menayangkan film 'Sejauh Kumelangkah' secara sepihak, padahal film tersebut masih menjalani kontrak dengan pihak lain.
Merespons somasi tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter resmi @budayasaya, Jumat (9/10).
Namun permintaan maaf tersebut ditolak oleh pihak Ucu karena tidak sesuai tuntutan dalam somasi. Jika permintaan ini tak diindahkan, pihaknya pun membuka opsi membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
(fey/fra)