Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan jumlah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) akan diperbesar mulai tahun 2021.
"Mulai 2021 daerah 3T per anak akan menerima [dana BOS] secara signifikan lebih besar daripada sekolah besar di kota yang lebih mapan," katanya melalui diskusi yang disiarkan melalui akun Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia, Senin (26/10).
Selama ini, dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa dalam satu sekolah. Besarannya mulai dari Rp800 ribu sampai Rp1,5 juta per siswa untuk BOS reguler, tergantung jenjang pendidikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, jumlah ini dipukul rata bagi seluruh sekolah di setiap daerah. Kecuali untuk kalangan tertentu yang mendapat tambahan dana BOS afirmasi untuk sekolah di daerah khusus dan BOS kinerja untuk sekolah berprestasi.
Nadiem mengatakan aturan ini mengakibatkan banyak sekolah di daerah 3T yang jumlah siswanya terbatas akhirnya mendapat besaran dana BOS yang kecil. Padahal kondisi di sekolah tersebut membutuhkan dana yang lebih besar.
"Kita lihat daerah 3T begitu banyak tidak dapat bantuan cukup, karena hitungannya jumlah siswa saja. Tidak ada hitungan apakah unit cost di daerah terluar dan tertinggal itu lebih mahal," katanya.
Untuk itu, pihaknya bersama Kementerian Keuangan akhirnya sepakat menambah besaran dana BOS di daerah 3T. Ini dilakukan sebagai upaya keberpihakan kepada sekolah di wilayah-wilayah terpencil.
"Kita tambahkan hampir Rp3 triliun tambahan dana BOS untuk akomodasi. Tidak ada yang dikurangi. Tapi di daerah 3T, sekolah kecil di pulau-pulau, daerah terluar, akan meningkat per siswanya," lanjut Nadiem.
Pada awal tahun ini, Nadiem bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merubah skema penyaluran dana BOS agar diterima langsung oleh kepala sekolah.
Ini dilakukan untuk memangkas birokrasi penyaluran anggaran yang kerap kali berujung telatnya penerima dana BOS hingga berbulan-bulan.
Selama pandemi, mekanisme pemakaian dana BOS juga direlaksasi. Sekolah dapat menggunakan anggaran secara bebas tanpa ada restriksi yang sebelumnya diatur pemerintah.