Polri Bantah Sembarangan Tangkap Warga yang Kritik Pemerintah

CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2020 05:26 WIB
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan setiap penindakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono membantah pihaknya menangkap warga yang berbeda pendapat dengan pemerintah secara semena-mena (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri membantah bersikap semena-mena dalam menangkap warga yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan setiap penindakan yang dilakukan telah didasari oleh laporan polisi model A ataupun B.

"Jadi tentunya kami memakai dasar dan tentunya kita berproses berdasarkan konstruksi hukum yang ada," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10).

Sebagai informasi, laporan model A biasanya dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi. Sedangkan, laporan model B biasa dibuat oleh masyarakat sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi mengatakan bahwa saat melakukan tindak pidana, penyidik telah memeriksa setiap unsur-unsur yang mungkin dilanggar oleh tersangka atau terduga pelaku.

"Kami tidak semena-mena misalnya [kepada] orang yang berbeda pendapat. Semua ada unsurnya, di Undang-undang karena polisi pelaksana Undang-undang," ujar Awi.

Dia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia dikenal permohonan praperadilan yang ditujukan bagi pihak yang tidak sependapat dengan proses hukum yang dilakukan oleh Polri.

Dalam forum itu, masyarakat dapat menguji setiap perlakuan polisi selama melakukan penegakan hukum.

"Sudah saya sampaikan, pada pasal 77 KUHAP di situ sudah diatur untuk mekanisme praperadilan," ujar dia.

Sebelumnya, survei Indikator Politik Indonesia (IPI) menyatakan sebanyak 19,8 persen responden setuju bahwa aparat semakin semena-mena. Kemudian, 37,8 persen responden lain menyatakan agak setuju.

Sementara itu, hanya 31,8 persen responden yang menyatakan kurang setuju dan 4 persen lainnya menyatakan tidak setuju sama sekali.

Survei ini dilakukan dengan menggunakan metode simple random sampling. Wawancara dilakukan dengan sambungan telepon dengan responden.

Sebanyak 1.200 dari 5.614 responden dihubungi Indikator Politik Indonesia saat melakukan survei yang berlangsung pada 24 hingga 30 September 2020 ini. Survei memiliki margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER