Mabes Polri menyatakan tidak akan memenuhi permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menggelar rekonstruksi secara terbuka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menegaskan ada aturan soal pelaksanaan rekonstruksi suatu kasus yang dapat dilakukan secara terbuka atau pun tertutup.
"Kalau olah TKP terbuka, saya tidak bisa bayangkan nanti TKP-nya diacak-acak," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, penanganan kasus tersebut telah dilakukan secara profesional. Dalam perkembangannya, penyidik telah melakukan rekonstruksi sebanyak enam kali.
Awi menegaskan bahwa semua hasil olah TKP nantinya akan dibuka secara gamblang dalam persidangan. Penyidik, kata Awi, telah berpegang dengan alat bukti yang ada sebelum mengungkap kasus itu.
"Kami menggunakan scientific crime investigation, jadi kami pakai ilmu pengetahuan. Silahkan itu di pengadilan akan terbuka," pungkas dia.
Sebelumnya, MAKI meminta agar penyidik Polri kembali melakukan rekonstruksi secara terbuka agar publik dapat mengetahui setiap rangkaian kejadian yang terjadi saat proses kebakaran markas utama Korps Adhyaksa itu terjadi.
Menurut Koordiantor MAKI, Boyamin Saiman polisi seharusnya seharusnya tak mencabut penerapan pasal 187 KUHP yang mengatur tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Jika benar titik api disebabkan oleh rokok tersebut, maka seharusnya para tersangka mengetahui larangan merokok di dalam ruangan. Bagi dia, kelalaian itu dapat saja diwarnai dengan tindak kesengajaan.
"Kesalahan itu bisa aja sedikit lalai atau sedikit sengaja itu, maka pasal 187 itu tetap dibuka," ujarnya.
Dia menyebut dugaan ada 'pembakar bayaran' ini tak lepas dari penyidikan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang terjerat kasus Djoko Tjandra. Kasus ini disebut melibatkan petinggi penegak hukum.
Hal ini diperkuat pula dengan hilangnya CCTV di gedung utama Kejagung. Padahal, lanjutnya, CCTV ini bisa mengungkap dengan siapa saja Pinangki bertemu sejauh ini.
(mjo/bmw)