Seorang warga Kepulauan Riau bernama Indra Putra merusak sepeda motor miliknya lantaran tak terima ditilang oleh polisi.
Sebelumnya, aksi perusakan sepeda motor terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @net2netnews.
Dalam video itu, terlihat pelaku melakukan perusakan dengan cara menghantamkan batu besar ke sepeda motornya beberapa kali di hadapan anggota polisi. Beberapa bagian badan sepeda motor tampak koyak dan berhamburan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang Lampu Merah Baran, Kepulauan Riau, Selasa (27/10) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart mengatakan peristiwa tersebut bermula saat petugas melakukan pengaturan arus lalu lintas di lokasi. Saat itu, petugas melihat Indra mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
"Dan [petugas] berusaha memberhentikan yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak mau berhenti dan berusaha kabur," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (27/10).
Petugas yang sedang mengatur arus lalu lintas di lampu lalu lintas Baran arah Meral, Kepulauan Riau, kemudian berhasil menyetopnya.
Saat diperiksa, Indra tak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang merupakan dokumen kelengkapan berkendara. Saat hendak ditilang, Indra tidak diterima.
"Akibat kejadian tersebut, yang bersangkutan merasa tidak puas, merusak kendaraannya sendiri, tidak mau ambil surat tilang dan pergi meninggalkan TKP," ujar Harry.
Tim Reserse Kriminal Polres Karimun kemudian mengamankan Indra sekitar pukul 10.00 WIB dan membawanya ke Polres.
Indra lantas diperiksa oleh kepolisian untuk mengungkapkan maksud dan motifnya melakukan aksi perusakan tersebut.
"Yang bersangkutan telah mengakui khilaf dan emosi karena diberhentikan, mengakui kesalahan perbuatan yang dilakukannya dan tidak melakukannya lagi," tutur Harry.