Kejaksaan Agung RI memberikan pemaparan mengenai capaian kinerja yang dilakukan sepanjang 2020 pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Salah satu capaian yang dilaporkannya adalah kinerja bidang tindak pidana khusus, di antaranya kasus dugaan korupsi sebagaimana kewenangan kejaksaan hingga penyelamatan keuangan negara.
Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan sebagai bagian tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo berkaitan dengan prioritas pemerintahan pada periode kedua, pihaknya dalam waktu 3 hari setelah pelantikan menerbitkan tujuh kebijakan untuk mengutamakan pencegahan dalam penanganan perkara korupsi.
"Kebijakan pencegahan tersebut tentunya tidak serta merta membuat penindakan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan menjadi surut, namun Jaksa Agung mendorong agar kebijakan penindakan tindak pidana korupsi benar-benar dilaksanakan pada perkara yang memiliki nilai kerugiannya besar (big fish)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2020).
Diketahui berdasarkan keterangan itu, di bidang tindak pidana khusus Kejagung dalam periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 di seluruh Indonesia menyampaikan telah melakukan penindakan seperti tahap penyelidikan sebanyak 1.477 perkara dan penyedikan sebanyak 986 perkara. Adapun penuntutan sebanyak 1.687 perkara, eksekusi sebanyak 1.523 perkara serta upaya hukum sebanyak 723 perkara.
Tangani Perkara Jiwasraya hingga Perkara Danareksa
![]() |
Dari ribuan perkara tersebut tindak pidana korupsi yang menarik perhatian setahun ini, yakni penuntutan Tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini telah dilakukan penuntutan terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Hary Prasetyo (mantan Dir. Keu PT. AJS), dituntut seumur hidup, dan telah divonis hukuman seumur hidup. Joko Hartono Tirto (swasta), dituntut seumur hidup. Hendrisman Rahim (mantan Dirut PT. AJS) dituntut 20 tahun penjara. Syahmirwan (mantan Kadiv Investasi dan GM Investasi & Keu) dituntut 18 tahun," ungkapnya.
Sementara terhadap tuntutan atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa Heru Hidayat pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 telah dibacakan tuntutan dengan pidana pokok seumur hidup.
Selain itu, kejaksaan juga telah menetapkan 13 Manajer Investasi selaku pelaku korporasi dalam tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bahkan, tim Penyidik telah melakukan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dengan nilai taksiran kurang lebih sebesar Rp 18.467.131.810.870,94 (delapan belas triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah sembilan puluh empat sen) berupa benda bergerak, benda tidak bergerak, uang tunai, reksadana, polis asuransi dan surat berharga/saham serta perusahaan.
Selain kasus itu, kejaksaan juga melaksanakan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. DS kepada Debitur PT. ES dan PT. ATR yang merugikan keuangan negara sebesar Rp150.557.930.852,74 (seratus lima puluh miliar lima ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah koma tujuh puluh empat sen).
Hal ini telah dilakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) kepada Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP dengan Nota Dinas Nomor: B-35/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020.
Selamatkan Uang Negara Triliunan Rupiah
![]() |
Dari serangkaian kasus selama setahun periode yang merugikan negara tadi, Kejaksaan RI, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 223.000.000.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga triliun rupiah) pada bidang Datun Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Negeri di seluruh Indonesia, nilai penyelamatan yang dibukukan adalah sebesar Rp 16.587.848.205.645,95 (enam belas triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus lima ribu enam ratus empat puluh lima rupiah sembilan puluh lima sen) dan US$ 11.839.755,- (sebelas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima dollar Amerika).
Adapun pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan dalam periode Oktober 2019 hingga September 2020 ini, bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp253.705.449.895,52 (dua ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah dan lima puluh dua).
Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp10.881.050.176.490,50 (sepuluh triliun delapan ratus delapan puluh satu miliar lima puluh juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah lima puluh sen) dan USD 406.906 (empat ratus enam ribu sembilan ratus enam Dollar Amerika).
(*/*)