Brigjen Prasetijo Disebut Minta Jatah Suap dari Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2020 13:42 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo disebut meminta jatah uang karena ikut membantu menghapus nama terpidana Djoko Tjandra dari daftar buron.
Brigjen Prasetijo Utomo minta jatah suap dari Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA FOTO/Rommy S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo disebut meminta jatah uang karena ikut membantu menghapus nama terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dari buronan Interpol.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan itu saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/11).

Jaksa menuturkan, hal itu berawal ketika pengusaha Tommy Sumardi menuju kantor Irjen Napoleon Bonaparte bersama Prasetijo pada 27 April 2020. Atas perintah Djoko, Tommy membawa uang US$100 ribu untuk diberikan kepada Napoleon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam mobil Prasetijo berujar, 'Banyak banget ini Ji buat beliau? Buat gw mana?'" ujar jaksa menirukan ucapan Prasetijo.

Uang itu kemudian dibelah dua oleh Prasetijo sambil mengatakan, "Ini buat gw, nah ini buat beliau (Prasetijo)" sembari menunjukkan uang yang sudah dibagi dua.

Kemudian ditanggapi oleh Tommy, "Ya udah, lo aja yang nyerahin semuanya," tutur jaksa saat membeberkan komunikasi antar keduanya.

Atas perbuatannya itu, Prasetijo didakwa menerima suap sebesar US$150 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar agar menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar buronan.

"Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima uang sejumlah US$150 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, Prasetijo berperan sebagai penghubung antara Tommy yang menjadi orang kepercayaan Djoko Tjandra dengan Napoleon.

Penghapusan nama Djoko, tutur jaksa, dilakukan dengan cara Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, dan surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.

"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020 pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO a.n. Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa.

Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan ini, Prasetijo tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Setelah kami berkoordinasi dengan klien kami, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar pengacara Prasetijo.

(ryn/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER