Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim Pakai Baju Polisi saat Sidang

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2020 14:56 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo tampak hanya menganggukkan kepala di layar virtual sidang usai ditegur hakim karena mengenakan baju dinas kepolisian di persidangan.
Tersangka kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra (kedua kanan) berjalan saat pelimpahan tahap II, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (28/9/2020). Foto: ANTARA FOTO/Anggia P
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Sirad menegur terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo karena mengenakan pakaian dinas kepolisian saat sidang pembacaan dakwaan, Selasa (13/10).

Sidang dakwaan terhadap Prasetijo digelar secara virtual. Prasetijo selaku terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan. Ia berada di ruang Tahanan Mabes Polri.

"Punya pengalaman tidak pernah seperti ini, terdakwa jadi diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi. Diharapkan hari berikutnya persidangan kita saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," kata Sirad saat menegur Prasetijo, Selasa (13/10).  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sirad menegaskan semua warga Indonesia sama kedudukannya di mata hukum. Oleh sebab itu, Sirad meminta Prasetijo tidak lagi mengenakan pakaian dinas kepolisian pada sidang berikutnya.

"Semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," ujarnya. 

Prasetijo tampak tidak memberi jawaban usai mendapat teguran hakim. Ia hanya mengangguk seperti mengiyakan teguran hakim.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Prasetijo turut membantu mengeluarkan surat jalan palsu terhadap terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Perbuatan itu, dinilai jaksa telah mencoreng nama baik Polri.

"(Tindakan tersebut) merugikan Polri secara immateriil, karena hal itu menciderai dan/atau mencoreng nama baik Polri," kata Jaksa Yeni Tri Mulyani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10). 

Jaksa mengatakan, Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri didakwa mengeluarkan sejumlah surat palsu agar Djoko Tjandra dapat keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi. Djoko Tjandara diketahui merupakan buron yang telah dicari-cari sejak 2009, karena melarikan diri sebelum dieksekusi ke tahanan. 

Surat-surat yang dikeluarkan Prasetjio untuk membantu Djoko Tjandra di antaranya surat jalan dan surat keterangan  pemeriksaan Covid-19. Dalam menjalankan operasinya, Jaksa menyebut jika Prasetijo memerintahkan pegawai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri atas nama Doddy Jaya membuat surat jalan tersebut. 

(dmi/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER