Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berencana menggugat Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11) siang, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan saat ini pihaknya sedang mengecek ulang naskah final undang-undang tersebut. Setelah itu mereka akan langsung mengajukan gugatan.
"Tidak hari ini, tapi mungkin pekan ini. Kita akan ajukan uji formil dan materil. Kita akan segera gugat," kata Elly kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam uji formil, KSBSI akan mempermasalahkan minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Selain itu, mereka akan menggugat langkah DPR dan pemerintah yang merevisi naskah akhir setelah pengesahan.
Sementara di uji materil, KSBSI akan menggugat aturan soal pesangon, penghapusan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), alihdaya (outsourcing), dan kontrak.
Elly mengatakan kemungkinan KSBSI akan menggelar unjuk rasa saat mendaftarkan gugatan ke MK. Mereka juga sedang menjalin konsolidasi dengan serikat pekerja lain terkait rencana itu.
"Saat ini sedang konsolidasi siapa tahu bisa berbarengan dengan yang lain," ujarnya.
Presiden Jokowi telah meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja. Undang-undang itu diberi nomor 11 Tahun 2020. UU tersebut sudah bisa diunggah di situs resmi Sekretariat Negara sejak Senin (2/11) malam.
(dhf/wis)