Jokowi Teken UU Ciptaker, Buruh KSBSI Gugat ke MK Pekan Ini

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 07:17 WIB
Serikat buruh dari KSBSI akan mengajukan gugatan uji materiil dan formil terhadap UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (2/11).
Pekerja yang tergabung dalam KSBSI saat menggelar demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/10). (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berencana menggugat Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11) siang, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan saat ini pihaknya sedang mengecek ulang naskah final undang-undang tersebut. Setelah itu mereka akan langsung mengajukan gugatan.

"Tidak hari ini, tapi mungkin pekan ini. Kita akan ajukan uji formil dan materil. Kita akan segera gugat," kata Elly kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam uji formil, KSBSI akan mempermasalahkan minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Selain itu, mereka akan menggugat langkah DPR dan pemerintah yang merevisi naskah akhir setelah pengesahan.

Sementara di uji materil, KSBSI akan menggugat aturan soal pesangon, penghapusan upah minimum sektoral provinsi (UMSP), alihdaya (outsourcing), dan kontrak.

Elly mengatakan kemungkinan KSBSI akan menggelar unjuk rasa saat mendaftarkan gugatan ke MK. Mereka juga sedang menjalin konsolidasi dengan serikat pekerja lain terkait rencana itu.

"Saat ini sedang konsolidasi siapa tahu bisa berbarengan dengan yang lain," ujarnya.

Presiden Jokowi telah meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja. Undang-undang itu diberi nomor 11 Tahun 2020. UU tersebut sudah bisa diunggah di situs resmi Sekretariat Negara sejak Senin (2/11) malam.

(dhf/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER