Setneg Sampaikan Kekeliruan UU Ciptaker ke DPR

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 15:54 WIB
Pihak istana telah menyampaikan kekeliruan teknis penulisan ke Sekjen DPR untuk menyepakati perbaikannya.
Naskah UU Ciptaker yang diteken Presiden Jokowi. (Foto: Screenshot via web jdih.setneg.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan telah menyampaikan kekeliruan teknis penulisan naskah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerjuntuk disepakati perbaikannya dengan DPR.

Kekeliruan diketahui masih ditemukan dalam pasal di UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11).


"Kemensetneg telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," ucap Pratikno melalui pesan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratikno menegaskan bahwa kekeliruan tersebut hanya bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja yang dinomori 11 Tahun 2020 itu.

"Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," jelasnya.

Ia memastikan bahwa pihak Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan teknis usai menerima berkas UU Cipta Kerja dari DPR pada 18 Oktober lalu.

Pratikno menyatakan bahwa kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan untuk menyempurnakan kembali kualitas berbagai Rancangan UU yang akan diundangkan.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada Senin (2/11) siang.

Naskah tersebut kemudian diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara pada malam harinya.

Naskah yang diunggah itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan versi yang diserahkan DPR yakni 812 halaman.

Dari naskah tersebut ditemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya Pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a Pasal 5. Sementara pada pasal tersebut tidak terdapat ayat atau huruf yang dimaksud.

Kejanggalan ini pun dikritik sejumlah anggota DPR.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai kejanggalan pasal ini bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi sebagai bukti pemerintah yang tidak serius menggarap UU Cipta Kerja.

(psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER