Gerindra Bantah Beda Suara Anies dan Riza soal UMP DKI 2021

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 15:40 WIB
Gerindra menyampaikan Anies Baswedan dan Riza Patria menetapkan kebijakan asimetris terkait upah minimum tahun 2021.
Ketua Dewan Penasihat DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Penasihat DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik mengatakan tidak ada perbedaan pandangan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria terkait upah minimum di Jakarta tahun 2021.

Diketahui, Anies sebelumnya menetapkan kebijakan asimetris terkait upah minimum 2021.

"Enggaklah (tidak ada perbedaan). Yang dimaksud enggak naik itu kan yang ininya (kondisi perusahaan) drop," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Riza Patria sempat menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengikuti ketentuan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengenai upah minimum.

Dalam surat edarannya, Ida mengimbau para gubernur tidak menaikkan upah minimum, atau tetap sama dengan 2020, karena pandemi virus corona (Covid-19) berdampak ke pertumbuhan ekonomi.

Setelah Riza menyatakan hal tersebut, Anies justru menerapkan kebijakan asimetris terkait upah minimum 2021. Kebijakan itu menyatakan bahwa perusahaan yang mengalami pertumbuhan wajib menaikan upah minimum menjadi sebesar Rp4,4 juta.

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 bisa menetapkan upah minimum sama dengan 2020.

Terkait hal tersebut, Taufik menilai kebijakan tersebut sudah tepat. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus bisa bersikap adil.

"Perusahaannya karena situasi pandemi punya untung besar wajar dong kalau itu (upah minimum naik). Karena kalau dia enggak naikin, kasihan dong karyawannya, dia kan punya untung besar," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris terkait upah minimum tahun 2021. Bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, perusahaan tersebut wajib menaikan upah minimum menjadi sebesar Rp4.416.186,548.

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 diizinkan mengikuti upah minimum sama dengan tahun 2020.

(dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER