Komisi B DPRD Imbau Anies Manut Pusat Tak Naikkan UMP 2021

CNN Indonesia
Selasa, 27 Okt 2020 15:04 WIB
Ketua Komisi B DPRD DKI mengatakan Anies Baswedan harus bijak dalam mengambil keputusan terkait upah minimum tahun 2021 agar tetap sama seperti tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mengikuti pemerintah pusat tak menaikkan UMP 2021. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Azis Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai upah minimum pada tahun 2021 sama dengan tahun 2020.

Azis menilai penetapan pemerintah pusat itu perlu dijalankan karena Indonesia mulai memasuki resesi ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Karena memang keadaan pandemi ini kita sama-sama tahu bahwa pemerintah sedang mengalami di awal-awal resesi," ujar Azis saat dihubungi, Selasa (27/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PKS itu mengatakan Anies harus menyikapi ketentuan mengenai upah bagi pekerja di lingkungan DKI tersebut dengan bijak. Menurutnya, langkah ini juga untuk mencegah perusahaan-perusahaan gulung tikar di tengah pandemi.

Jika banyak perusahaan gulung tikar, kata Azis, tentu banyak juga karyawan yang kehilangan pekerjaan.

"Yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan, semua orang masih bisa bekerja. Insyaallah kalau tahun depan ini pulih kita bisa kembali atau juga lebih baik dari keadaan sebelumnya, kita pikirkan lagi bisa menaikkannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Azis tak terlalu khawatir UMP tahun 2021 yang tak naik itu berdampak pada daya beli masyarakat. Ia justru khawatir banyak pengangguran apabila Anies menaikan UMP 2021.

"Saya kira dampak dari meningkatnya daya beli tidak sebanding dengan banyaknya pengangguran yang akan timbul bila kebijakan ini tidak diikuti, karena saat ini saja dengan UMP lama sudah banyak karyawan yang dirumahkan," paparnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, Ida menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," ujar Ida.

Selain itu, Ida juga meminta agar gubernur seluruh Indonesia mengumumkan penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2021 pada 31 Oktober 2020.

(ctr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER