Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bakal mengikuti keputusan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait upah minimum pada 2021 agar sama dengan tahun 2020, alias tidak ada kenaikan.
"Kebijakan pemerintah pusat yang sudah diputuskan kemudian di sisi lain ada harapan dari pada buruh yang ingin ada peningkatan. Tentu kami di Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/10).
Riza menyatakan bakal tetap menyerap aspirasi buruh agar upah minimum 2021 bisa dinaikkan. Namun di sisi lain, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politikus Partai Gerindra itu, pemerintah pusat tentunya memiliki sejumlah pertimbangan soal upah minimum tahun 2021 yang tidak dinaikkan.
"Pemerintah pusat mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah proses pertimbangan yang masak yang cermat, tapi tidak berarti kita menutup komunikasi (dengan buruh)," ujarnya.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, Ida menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ujar Ida dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, Ida juga meminta gubernur di seluruh Indonesia mengumumkan penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2021 pada 31 Oktober 2020.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak para gubernur tetap menyesuaikan penetapan upah minimum tahun 2021. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras setelah pemerintah memutuskan tak menaikkan upah minimum tahun depan.
(dmi/fra)