Dua Bulan, 10 Pelaku Begal Sepeda Diciduk

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 15:44 WIB
Pelaku begal sepeda diciduk dari sejumlah wilayah mulai dari Jakarta Pusat, Selatan, Utara, hingga Tangerang Selatan.
Ilustrasi. Aktivitas bersepeda. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya dan polres jajaran meringkus 10 tersangka begal sepeda selama bulan September hingga November 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan para pelaku yang ditangkap itu merupakan tindak lanjut dari enam laporan polisi.

"Kami berhasil mengungkapkan enam TKP dan 10 tersangka," kata Nana di Polda Metro Jaya, Selasa (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam lokasi itu tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan hingga Tangerang Selatan.

Di Jakarta Pusat terjadi di depan Institute Prancis, Menteng dan di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng. Dari dua lokasi ini, polisi meringkus tiga tersangka.

Lalu, di Jakarta Utara terjadi di Jalan Danau Sunter Utara dan di Jalan Jembatan III Raya. Polisi meringkus dua tersangka di wilayah ini.

Selanjutnya, lokasi kejadian wilayah Jakarta Selatan yakni di Jalan Seha 2. Dari kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka.

Terakhir, di Tangerang Selatan terjadi di Jembatan Atas Tol Jalan Raya UPJ. Polisi meringkus dua tersangka dari kasus begal sepeda ini.

Nana menerangkan dalam menjalankan aksinya para tersangka biasanya melakukan pengamatan lebih dulu. Setelahnya, mereka akan menentukan target sasaran.

Biasanya, yang menjadi target sasaran adalah pesepeda yang seorang diri atau yang terlepas dari rombongannya.

Dalam beraksi, para tersangka ada yang menggunakan satu motor atau dua motor.

"Biasanya kalau dua motor, yang satu melewati dulu kemudian pura-pura berhenti ke pinggir gitu ya. Lalu yang belakang mepet terus langsung mengambil merampas handphone yang ada atau tas ya yang biasanya ditaruh di stang atau di belakang ya," tutur Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

(ain/dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER