Berkas Perkara Tokoh KAMI Syahganda Dilimpahkan ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 17:58 WIB
Polisi telah melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka, termasuk tokoh KAMI di kasus dugaan penghasutan unjuk rasa ricuh, ke kejaksaan.
Syahganda Nainggolan. (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa berkas perkara untuk sembilan tersangka kasus penghasutan unjuk rasa ricuh di wilayah Medan dan Jakarta telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dalam perkara itu, tiga petinggi KAMI turut diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta satu Deklarator KAMI, Anton Permana.

"Sudah tahap satu, minggu lalu," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Awi menjelaskan bahwa masih dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara tersebut. Misalnya saja, kata dia, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi. 

Salah satu yang dipanggil adalah Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani yang merupakan bentuk pengembangan dari penyidikan dalam kasus yang menjerat tersangka Anton Permana. 

"(Pemeriksaan Ahmad Yani) Pengembangan AP tadi," kata dia. 

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak omnibus law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.

Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) soal penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.

Dari sembilan tersangka itu, beberapa di antaranya terafiliasi dengan KAMI.

(mjs/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER