Koordinator Tim Advokat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Al Katiri mengadukan proses penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap para anggota KAMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE ke Komnas HAM, Selasa (27/10).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Al Katiri bersama tim advokasi KAMI lainnya tiba di Komnas HAM sekitar pukul 09.45 WIB. Mereka langsung menggelar audiensi dengan komisioner Komnas HAM secara tertutup.
Al Katiri menilai penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap para anggota KAMI sebagai pelanggaran HAM karena diduga melanggar prosedur yang ditetapkan oleh Undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaduan kami khususnya tentang penangkapan, cara-cara penangkapan dan sebagainya. Itu hal-hal yang menurut kami sebagai dugaan pelanggaran HAM yang luar biasa," kata Al Katiri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10).
Al Katiri menilai penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap anggota KAMI banyak yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 99 tentang Hak Asasi Manusia. Salah satunya terlihat dari dugaan pihak kepolisian yang memaksa masuk ke rumah Anton Permana untuk melakukan penangkapan hingga memotong CCTV di rumah tersebut.
Tak hanya itu, Al Katiri juga menilai kepolisian tak seharusnya menangkap Jumhur Hidayat yang masih dalam kondisi sakit. Diketahui, Jumhur ditangkap usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Diketahui, Anton dan Jumhur merupakan dua dari empat orang anggota KAMI yang ditangkap di Jakarta.
"Kalau ini [penangkapan] wajar ngapain sampai potong CCTV. Pak Jumhur juga dalam keadaan sakit. Dia masih keadaan di infus masih ada di tangan, malah ditangkap. Pak Syahganda juga demikian," kata dia.
![]() |
Selain proses penangkapan, Al Katiri juga menyoroti proses penetapan status tersangka para anggota KAMI oleh kepolisian diduga cacat prosedur. Ia menilai bahwa penetapan tersangka anggota KAMI tergolong sangat cepat.
"Bagaimana orang ditangkap jam 4 pagi di tanggal 13 Oktober, tapi Sprindik keluar di tanggal yang sama. Sprindik keluar 4 atau 3 jam sebelum penangkapan. Padahal harus ada 2 alat bukti. Bagaimana mendapat 2 alat bukti dlm 2-3 jam dan malam hari?" kata dia.
Melihat persoalan itu, Al Katiri sengaja mengadukan ke Komnas HAM agar komisioner Komnas HAM menjndak lanjuti terhadap temuan kasus tersebut. Menurutnya, tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian banyak yang melanggar HAM.
"Mereka [Komnas HAM] akan tindak lanjuti," kata Al Katiri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 8 anggota KAMI hingga Selasa (13/10). Di antaranya 4 orang merupakan anggota KAMI di Jakarta dan 4 lainnya anggota KAMI Medan, Sumatera Utara.
Mereka yang ditangkap di Jakarta antara lain, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida.
Sementara yang ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Nama disebutkan terakhir merupakan Ketua KAMI Medan.
(rzr/gil)