Tokoh KAMI Ahmad Yani Belum Dapat Surat Panggilan Polisi

CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2020 13:09 WIB
Pentolan KAMI Ahmad Yani mengaku tak akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri karena belum menerima surat pemeriksaan sebagai saksi.
Petinggi KAMI, Ahmad Yani mengaku belum mendapat panggilan resmi dari Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menyatakan belum mendapat surat panggilan resmi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Saya datang itu dalam kapasitas apa? Sampai sekarang belum ada dapat pemanggilan resmi," kata Yani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10).

Yani mengatakan dirinya telah mengecek ke kantor maupun rumah pribadinya terkait dengan pengiriman surat panggilan itu, namun nihil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya mau datang, mau sebagai apa?" pungkas dia.

Informasi mengenai pemeriksaan Yani dilontarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pada Kamis (22/10).

Awi mengatakan pemeriksaan terhadap Yani merupakan pengembangan dari tersangka Anton Permana, salah satu deklarator KAMI.

"Jadi pada intinya, Siber sudah menyiapkan pemanggilan rencananya hari Jumat besok itu, nanti kita lihat," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/10).

Awi mengatakan Yani bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Keterangan Yani diperlukan dalam proses penyidikan yang menjerat sejumlah pentolan KAMI.

Dalam perkara ini, ada tiga petinggi KAMI yang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Mereka yakni Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta Anton Permana.

Mereka diduga menyebarkan pesan-pesan provokatif sehingga membuat unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Ciptaker berakhir ricuh. Para tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari ujaran kebencian, berita tak benar sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang ITE dan pasal penghasutan dalam KUHP.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER