Salah Ketik, Pasal 151 Rujuk Pasal 'Enggak Nyambung'

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 20:35 WIB
Kejanggalan UU Ciptaker ditemukan di Pasal 151 dalam bab Kawasan Ekonomi yang merujuk ke pasal di bab Pengadaan Tanah.
Kejanggalan kembali ditemukan di Pasal 151 UU Ciptaker yang merujuk ke pasal berbeda bab. (Foto: Screenshot via web jdih.setneg.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kembali memuat kejanggalan usai ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11). 

Kali ini, CNNIndonesia.com menemukan kejanggalan di pasal 151 yang masuk dalam Bab IX Kawasan Ekonomi. Pasal itu berisi dua ayat yang mengatur lokasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Kejanggalan, yang diduga salah ketik,  terlihat dari pasal yang dirujuk pada bagian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b soal kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Pasal 151 berbunyi sebagai berikut:

(1) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Padahal pasal 141 tak mempunyai ayat sama sekali. Pasal itu juga tak masuk Bab IX Kawasan Ekonomi, melainkan Bab VIII Pengadaan Tanah.

Pasal tersebut mengatur soal evaluasi pemanfaatan hak atas tanah dalam rangka pengendalian.

Adapun aturan soal kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dituangkan dalam pasal 149 yang berbunyi,

Kawasan Ekonomi terdiri atas:
a. Kawasan Ekonomi Khusus; dan
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Sebelumnya, CNNIndonesia.com juga menemukan sejumlah kejanggalan di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di antaranya adalah pasal 6 dan pasal 175.

Pasal 6 bermasalah karena merujuk pasal 5 ayat (1). Padahal pasal 5 tak memiliki ayat sejak disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10).

Sementara pasal 175 janggal karena salah mencantumkan rujukan pada pasal 53 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat kejanggalan-kejanggalan ini sebagai bukti perumusan UU Ciptaker ugal-ugalan. Bivitri menilai temuan ini bisa dijadikan bukti untuk mencabut undang-undang.

Pihak istana sendiri sudah mengakui terjadi kekeliruan teknis penulisan UU Cipta Kerja.

Meski demikian, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut kekeliruan itu tak akan berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

(dhf/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER