Definisi Minyak dan Gas UU Cipta Kerja Sudah Ada di UU Migas

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 19:53 WIB
Definisi minyak dan gas bumi UU Ciptaker yang ramai diperbincangkan di media sosial ini sudah tertuang dalam UU Minyak dan Gas Bumi.
Definisi minyak dan gas bumi dalam UU Cipta Kerja memicu perdebatan di media sosial. Ilustrasi (Screenshot via web jdih.setneg.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Definisi minyak dan gas bumi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) jadi sorotan publik, Selasa (3/11). UU Ciptaker itu telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin Senin 2 November.

Dalam UU Ciptaker ini, definisi tersebut tertuang dalam Pasal 40 yang berisi perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," demikian bunyi Pasal 40 UU Ciptaker dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Defenisi tersebut sudah tertuang dalam UU 22/2001. Pada Pasal 1 ayat (3) UU 22/2001 tertera sebagai berikut;

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi."

Sejumlah masyarakat mengomentari poin yang berisikan tentang definisi minyak dan gas bumi tersebut. Salah satu yang mengomentari adalah Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur melalui @madisnur.

Ia mempertanyakan redaksional yang memuat definisi minyak dan gas bumi tersebut.

"Ini KBBI gimana sih membuat definisi soal minyak dan gas bumi, enggak bener banget. Belajar dan ambil dong dari #UUCiptaKerja #MosiTidakPercaya #tolakomnisbuslaw. Mohon pencerahan Uda @ivanlanin. Gimana ini?" tulis Isnur, Selasa (3/11).

Setelah itu, banyak cuitan yang membuat kembali kata-kata yang mirip dengan redaksional minyak dan gas bumi tersebut. Beberapa akun yang turut meramaikan perbincangan ialah akun @modestybanget.

"Biasa itu bahasa UU/Peraturan Pemerintah. No 3 itu menjelaskan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang definisinya merujuk kepada No. 2. Supaya enggak ketuker ama minyak urut/angin/jelantah atau gas2 lainnya. Kudu ditulis lengkap," tulis @modestybanget.

Kemudian ada pula akun @FraksiRakyatID yang menuliskan, "baca. baca. baca. adalah read. read. read." Ia menautkan lembaran UU Ciptaker dan memberi arah panah kepada poin nomor 3 tentang definisi minyak dan gas bumi.

Terakhir, turut pula meramaikan akun @mardiasih. Ia mengulang kata "kutus-kutus" mirip dengan redaksional definisi minyak dan gas bumi.

"Minyak kutus kutus adalah minyak yang kutus kutus," tulis dia.

Kendati begitu, ada pula akun yang membela dengan mengatakan bahwa definisi yang diulang untuk menghindari penukaran redaksi.

"Definisi di UU kan maksudnya menjelaskan konteks materi muatan. Bisa jadi dalam materi UU tersebut ada konteks yang menyatukan rumusan Minyak dan Gas Bumi; padahal keduanya adalah substansi yang terpisah," tulis @gitaputrid.

"Definisi minyak dan gas bumi ini merujuk rumusan untuk menjelaskan konteks yang ada di UU Migas 22/2001. Bisa ngakak di soal lain, tapi bukan yang ini gengs," lanjut dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken UU Ciptaker dengan nomor 11 tahun 2020. Meskipun telah diundangkan, UU Ciptaker masih menimbulkan polemik.

Sejumlah pihak menemukan kesalahan atau kejanggalan. Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.

Naskah UU Ciptaker yang diunggah ke situs resmi Setneg itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan yang disetor DPR pada medio Oktober lalu yakni 812 halaman.

(ctr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER