Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto resmi terpilih menjadi Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) periode 2020-2023.
PemilihanHadi dilakukan melalui musyawarah mufakat yang digelar di Gedung RektoratUNS,Surakarta, Jawa Tengah, Senin (2/11). Sebelum mengemban tugas sebagai ketua MWA, Hadi Tjahjanto merupakan Ketua Dewan Penyantun UNS.
Hadi disebut sebagai Ketua Majelis Wali Amanat pertama untuk UNS, setelah universitas yang berlokasi di Solo, jawa Tengah itu ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTN-BH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret (PTN-BH UNS) yang dikeluarkan 6 Oktober 2020.
"Kami ini, setelah PTN BH punya empat organ dan MWA yang paling krusial. Dan, kita bisa menyelesaikan pemilihan dengan musyawarah mufakat menetapkan 17 anggota MWA dengan baik. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih, setelah itu kami kirim ke menteri untuk mendapatkan penetapan dari Kemendikbud," ujar Rektor UNS Jamal Wiwoho Seperti dikutip dalam situs UNS.
Sejak PP tentang PTN-BH itu diterbitkan, UNS telah melakukan perbaikan susunan organisasi demi menyesuaikan aturan yang tertuang dalam PP tersebut. Salah satunya berkaitan dengan isi aturan yang tercantum dalam pasal 24 soal struktur Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, Pemimpin atau Rektor dan Dewan Profesor yang harus masuk dalam struktur organisasi UNS.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa Majelis Wali Amanat memiliki beberapa tugas dan kewenangan strategis. Diantaranya, untuk menyetujui usul perubahan statuta UNS dan juga menetapkan kebijakan umum UNS.
Selain itu, Ketua MWA juga memiliki kewenangan untuk mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan kampus tersebut.
Tak hanya itu, MWA memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNS.