Pemerintah Bentuk Tim Independen Tampung Masalah UU Ciptaker

CNN Indonesia
Kamis, 05 Nov 2020 17:28 WIB
Pemerintah akan membentuk tim kerja dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk menampung persoalan UU Cipta Kerja.
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan membentuk tim kerja yang khusus menampung dan mengolah berbagai permasalahan yang muncul dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahfud memastikan tim ini independen dan netral karena berasal dari akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat, bukan dari internal pemerintah.

"Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral bukan dari pemerintah, tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul dari itu," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, tim ini dibentuk agar proses perbaikan UU yang baru diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu itu bisa berjalan dengan baik.

Proses perbaikan itu, kata Mahfud, berupa judicial review, legislatif review, atau penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan yang nantinya bisa terakomodasi secara keseluruhan.

Apalagi, kata dia, UU yang menimbulkan gelombang penolakan dan demonstrasi dari masyarakat ini sebenarnya bertujuan baik sehingga tak menutup kemungkinan terus dilakukan perbaikan.

"Nah, sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki, itu aja," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengakui perihal kesalahan dalam UU yang bersifat clerical atau administratif penulisan dan substansial.

Mahfud mengatakan, kesalahan yang sifatnya clerical akan diselesaikan dengan DPR RI.

"Yang sifatnya clerical kita akan berbicara dengan DPR RI. Kenapa yang dikirim seperti itu, lalu mana dokumen yang benar, lalu nanti bisa diserahkan ke MK kalau yang cuma clerical," jelas dia.

UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi pada 2 November lalu menimbulkan polemik di masyarakat.

UU tersebut dianggap cacat formil dan materiil. Sebab, masih terdapat banyak kesalahan dalam UU yang semakin menimbulkan gelombang protes di masyarakat.

(tst/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER