Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengatakan para pihak yang masih mencari-cari kasus hukum Imam Besar FPI, Rizieq Shihab jelang kepulangannya ke Indonesia sebagai penjahat.
"Itu (yang mencari-cari kasus hukum Rizieq) penjahat artinya orang itu. Itu penjahat," kata Munarman di Kantor DPP FPI, Petamburan, Kamis (5/11).
Munarman juga mengkritik kepolisian yang mengeluarkan pernyataan bakal kembali memeriksa laporan-laporan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Menurutnya, pernyataan tersebut mengindikasikan niatan polisi untuk mengkriminalisasi seseorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini artinya, aparat penegak hukum sengaja untuk membangun kasus dan mencari-cari kesalahan atau dalam istilah umum yang biasa disebut adalah kriminalisasi. Nah ini tidak dibenarkan," ujarnya.
Munarman menjelaskan hingga kini ada delapan kasus hukum yang menyeret Rizieq. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya telah berstatus SP3 atau dihentikan, yakni dugaan penghinaan Pancasila dan pornografi.
Menurut Munarman, kasus-kasus hukum tersebut hanya bentuk ketidaksukaan kepada Rizieq. Oleh sebab itu, katanya, FPI tidak akan tinggal diam dan akan tetap melawan lewat jalur hukum.
"Kalau ditanya, FPI mau apa? Ya tentu saja kita akan siapkan bantuan hukum. Tapi ini penjahat artinya. Ini kriminalisasi. Kita akan lawan, begitu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya bakal memeriksa sejumlah laporan hukum terkait Rizieq. Ia menyebut pihaknya banyak menerima laporan yang menyeret nama Rizieq.
Namun, Yusri enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan kasus hukum tersebut. Termasuk, apakah ada kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pentolan FPI itu.
"Memang banyak ya laporan polisi terkait Pak Rizieq, nanti akan saya cek," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11).
(thr/fra)