Staf Khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial, Aminuddin Ma'ruf, sepakat melibatkan mahasiswa dalam penyusunan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan turunan ini berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini disampaikan Aminuddin usai pertemuan dengan perwakilan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se-Indonesia (DEMA PTKIN) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11) sore.
"Tadi kami menyepakati pelibatan yang lebih aktif dan konstruktif dari teman-teman berbagai elemen, khususnya mahasiswa untuk dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan UU Ciptaker," kata Aminuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aminuddin mengatakan upaya ini dilakukan guna mendukung prinsip demokrasi dan partisipasi. Aminuddin mengakui aspirasi mahasiswa ini dapat melengkapi kekurangan yang ada dalam produk hukum itu.
"Agar menurut mereka pasal-pasal atau hal-hal yang masih menjadi kekurangan dari UU Ciptaker ini bisa ditutupi dengan aturan teknis terkait turunan dari UU Ciptaker," sambungnya.
Dari keterangan tertulis, Aminuddin juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen memfasilitasi setiap upaya mahasiswa dalam menyampaikan pendapat.
"Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi teman-teman akan kami pelajari dan sesegera mungkin saya sampaikan kepada bapak presiden," ujarnya.
![]() Infografis Jalan Mulus omnibus law ciptaker jokowi |
Sementara itu, Koordinator Pusat DEMA PTKIN Ongki Fahrurrozi mengatakan, pertemuan hari ini merupakan jawaban dari pemerintah atas tantangan surat terbuka yang telah disampaikan pada 28 Oktober lalu.
"Pemerintah kami pandang sangat lamban untuk kemudian mengajak para publik khususnya mahasiswa ini untuk membahas UU yang lagi hangat diperbincangkan yakni UU Ciptaker," kata Ongki.
Ongki menyatakan bakal mengawal ketidakpuasan publik terhadap UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review.
Namun ia menegaskan, aksi gerakan mahasiswa masih akan terus menggema di berbagai penjuru tanah air untuk menyuarakan protes mereka.
"Semua langkah gerakan akan kami tempuh dan sudah kita tempuh, dan akan kami terus lanjutkan sebagai ikhtiar bahwa ini gerakan moralitas untuk mengawal aspirasi dari rakyat Indonesia," tuturnya.
Dalam pertemuan kali ini, Ongki bersama mahasiswa membawa beberapa tuntutan. Pertama, tentang UU Ciptaker yang cacat formil maupun materiil.
Kedua, mereka mempermasalahkan BAB III Pasal 10 Paragraf 2 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam UU Ciptaker.
"Ini kami semua menganggap ada sentralisasi kebijakan sehingga bertentangan dengan UU Otonomi daerah yang seharusnya kebijakan itu desentralisasi," jelasnya.
Ketiga, Ongki menyebut beberapa pasal meski tidak menjelaskan secara gamblang tentang penyederhanaan bagi perizinan tanah serta kemudahan dalam investasi.
"Kami anggap akan ada eksploitasi alam yang berlebihan dan siapa yang mengontrol. Kami temukan di UU yang baru saja diteken 2 November kemarin ini tidak sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 di pasal 93," kata dia.
Ongki menegaskan pihaknya masih akan tetap melakukan aksi gerakan bersama hingga melakukan uji materi dan uji formil ke MK.
"Kami akan kawal dengan beberapa aliansi, karena kami anggap UU ini sangat minim partisipasi publik dan saya rasa ini mencederai UUD 1945 dan jauh dari pada cita-cita reformasi," pungkasnya.
(khr/psp)