Bawa Badik saat Demo, Dua Mahasiswa Samarinda Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Sabtu, 07 Nov 2020 05:30 WIB
Polisi total menangkap sembilan mahasiswa yang dianggap melakukan kekerasan saat demo di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur, Kamis (5/11).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Ilustrasi (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Samarinda menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka perusakan dan kepemilikan senjata tajam dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (5/11).

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan pihaknya total menangkap sembilan mahasiswa dalam aksi tersebut, namun baru dua yang ditetapkan tersangka.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perusakan dan kepemilikan senjata tajam jenis badik. Tujuh orang masih dilakukan pendalaman," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menjelaskan aksi demo mahasiswa dibubarkan aparat sekitar pukul 17.30 Wita. Aksi tersebut dibubarkan lantaran mengganggu arus lalu lintas dan telah berujung ricuh.

Menurutnya, beberapa demonstran melempari batu ke arah aparat dan merusak fasilitas umum yang ada di sekitar DPRD Kaltim.

"Kami tidak pernah melukai para pengunjuk rasa akan tetapi para pengunjuk rasa sudah melakukan tindakan anarkisme dan tindak pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan terdapat seorang mahasiswa yang reaktif virus corona (Covid-19) usai dilakukan rapid test. Saat ini para mahasiswa itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER