Rizieq, dari Deportasi sampai Sebut Jokowi Presiden Ilegal

CNN Indonesia
Sabtu, 07 Nov 2020 12:09 WIB
Dubes RI untuk Arab Saudi mengatakan seharusnya Rizieq tak perlu malu lalu menutupi status deportasinya.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rencana kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dibumbui dengan sederet kontroversi. Salah satunya fakta bahwa kepulangan Rizieq ke Indonesia lantaran ia masuk dalam daftar deportasi pemerintah Arab Saudi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Pernyataan Agus sekaligus membantah klaim Rizieq, yang menyatakan bahwa dirinya pulang ke Tanah Air setelah visanya diperpanjang oleh Arab Saudi dan usai permohonan izin keluar, atau 'bayan safar', darinya ditolak otoritas setempat.

Pada kenyataannya, menurut Agus, nama Rizieq masuk dalam 'tasjil murahhal' atau daftar orang yang dideportasi dalam sistem komputer Imigrasi Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berpesan kepada MRS (Muhammad Rizieq Shihab): Tidak perlu malu dengan status di sistem komputer Imigrasi Saudi," kata Agus dalam keterangan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/11).

Agus juga membantah klaim Rizieq ihwal perpanjangan visa. Menurutnya, yang ada yakni perubahan batas akhir tinggal atau 'intiha' al-iqamah' sampai dengan 11 November, sedangkan batas tanggal berlakunya visa Rizieq tetap tanggal 20 Juli 2018.

Tidak hanya itu, Rizieq juga masuk dalam daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian. Identitas Rizieq tercatat dalam daftar itu, mulai dari nama, jenis pelanggaran, nomor deportan, jenis dokumen, dan lainnya.

"Jelas sekali MRS di layar kedua ini dilabeli 'mukhalif' pelanggar undang-undang dan ini tidak akan hilang," imbuhnya.

Selain itu, Agus juga menyebutkan ada dua kolom yang sensitif dan berkategori aib. Ia memutuskan untuk tidak membeberkan ke publik, karena merasa tidak elok.

Politikus PKB itu mengatakan, Rizieq hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020. Tenggat waktu itu terhitung mulai 2 November ketika Rizieq mendatangi Kantor Deportasi Syumaisi untuk mengurus administrasi kepulangan.

Sebelum melewati tenggat waktu itu, Rizieq sudah mengumumkan waktu kepulangannya ke Indonesia. Dia akan terbang dari Jeddah 9 November dengan Saudi Airlines nomor penerbangan SV 816 dan tiba di Tanah Air sehari setelahnya atau 10 November.

Sebut Jokowi presiden ilegal

Agus juga menyatakan bahwa selama berada di Saudi, Rizieq kerap menyebut Presiden Joko Widodo presiden ilegal. Pernyataan Rizieq ini nyatanya juga disayangkan oleh para kolega asal Saudi.

"MRS justru sering melancarkan kalimat tidak pantas dari kota suci Makkah dengan menyebut Presiden Jokowi adalah presiden ilegal," kata Agus.

"Kami sering ditanya kolega-kolega Saudi yang menyayangkan bagaimana ada warga negara Indonesia menyebut kepala negaranya dengan sebutan 'rais ghair syar'iyyin', presiden ilegal," lanjutnya.

Salah paham dokumen overstay

Saat menyiarkan pengumuman rencana kepulangan ke Indonesia beberapa waktu lalu, Rizieq menyatakan bakal menuntut pejabat Indonesia yang menyatakan dirinya terbelit masalah izin tinggal yang kedaluwarsa atau overstay di Arab Saudi.

Rizieq mengklaim bahwa kepulangannya ke Indonesia lantaran visanya diperpanjang oleh Pemerintah Saudi.

Agus selaku Dubes RI untuk Arab Saudi hanya menertawakan pernyataan Rizieq dan menyebut bahwa Imam Besar FPI itu salah memahami teks-teks dokumen.

"Hahahaha.. Lucu dan aneh ini, akibat salah dalam memahami teks-teks dokumen atau dalam bahasa santri 'al-inhiraf fi fahmi nusus al-watsiqah' melenceng dalam memahami teks dokumen," kata dia.

Sejak awal, Rizieq dinilai telah salah dalam membaca layar pertama sistem komputer keimigrasian Arab Saudi yang berisi informasi mengenai pendatang atau 'ma'lumat za'ir'.

Ia kemudian merunut kronologi Rizieq masuk Saudi berdasarkan lima lembar keimigrasian yang didapat seusai berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi. Agus menerangkan, mulanya Rizieq dua kali masuk Saudi dengan visa umrah, yakni 26 April 2017 dan 14 Mei 2017.

Kemudian, Rizieq sempat keluar Saudi, namun tak ke Indonesia. Rizieq terakhir kali kembali masuk Saudi menggunakan visa kunjungan bisnis atau 'ta'syirah ziyarah tijariyah' pada 9 Juni 2017.

Visa itu memiliki masa berlaku 365 hari dan habis masa berlakunya pada 20 Juli 2018. Agus menjelaskan, dalam layar pertama sistem komputer keimigrasian Saudi, tak ada perpanjangan visa Rizieq, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal sampai dengan 11 November.

Oleh sebab itu, Agus meminta agar Rizieq lebih teliti dalam membaca kata per kata dokumen tersebut. Kendati demikian, Agus memahami bahwa Rizieq belum mengerti kekonsuleran, termasuk keimigrasian Arab Saudi.

"Sehingga akibatnya dia menebar ancaman akan menuntut orang yang melabeli dia dengan overstay," kata Agus.

"Yang memberikan label overstay atau 'mutakhallif ziyarah' melewati batas masa tinggal itu sistem imigrasi Arab Saudi. Silakan protes kepada Kerajaan Arab Saudi," ujarnya menambahkan.

(dmr/ard)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER