Aktor Gatot Brajamusti tutup usia pada Minggu (8/11) di usianya yang ke-58. Pria yang akrab disapa Aa Gatot ini lahir pada 29 Agustus 1962 di Sukabumi, Jawa Barat.
Mantan ketua umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) ini meninggal akibat komplikasi hipertensi dan gula darah tinggi yang diidapnya. Gatot juga diketahui memiliki riwayat stroke.
Sempat membintangi beberapa film layar lebar, antara lain Ummu Aminah (2012), Azrax Melawan Sindikat Perdagangan Wanita (2013) dan Sayap Kecil Garuda (2014), namanya seakan ditutupi oleh berbagai kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Gatot Brajamusti Meninggal Dunia |
Tak hanya di dunia akting, Gatot juga mengembangkan kariernya dalam dunia musik. Ia sempat aktif di band beraliran religi dengan nama Brajamusti Band yang terbentuk pada 2008.
Sepanjang karier bermusiknya, Brajamusti Band telah merilis dua album, yaitu Tunjukkan Jalan yang Lurus (2008) dan Kekasih (2012).
Pada 2016 lalu namanya kembali mencuat sebagai guru spiritual keagamaan di kalangan selebriti. Ia pernah menjadi guru spiritual untuk penyanyi Reza Artamevia dan aktris Elma Theana.
![]() |
Pada 2016, ditangkap polisi terkait kasus penggunaan narkoba di sebuah hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri Mataram memvonis Gatot dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.
Hukuman tersebut kemudian menjadi 10 tahun penjara setelah majelis hakim mengabulkan banding yang diajukan jaksa.
Gatot juga sempat dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas dugaan asusila. CT yang juga merupakan korban mengaku menjadi korban asusila yang dilakukan Gatot selama empat tahun sejak 2007 hingga 2011.
Dalam sidang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Gatot juga terjerat kasus kepemilikan senjata api dan satwa yang dilindungi. Polisi menemukan dua pucuk senjata api jenis Glock tipe 26 kaliber 9 mm dan senjata api pistol Walther PPK 32 kaliber 22 mm.
Polisi turut menemukan 500 butir amunisi kaliber 9 mm buatan PT Pindad, amunisi kaliber 9 merek luger sebanyak 216 butir, 450 amunisi kaliber 32 mm merek Fiocchi, dan 94 butir kaliber 32 mm merek Lelier and Bellot.
Lihat juga:Gatot Brajamusti dalam Jeratan Kasus Pidana |
Sementara itu, untuk kepemilikan satwa dilindungi, polisi menemukan burung elang brontok di kamar Gatot. Selain itu, ada juga seekor ofsetan harimau sumatera yang telah diawetkan yang berada di ruang tengah.
Atas kasus tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kala itu, hakim memberikan vonis 1 tahun penjara karena Gatot sudah terjerat hukuman kurungan 19 tahun penjara, yakni dari kasus narkoba dan asusila. Oleh karena itu, hakim tidak ingin memberikan hukuman lebih dari 20 tahun kepada Gatot.
(wel/bmw)