Jakarta, CNN Indonesia -- Lama tak muncul di hadapan publik, Gatot Brajamusti akhirnya kembali menampakkan diri. Kemunculan Gatot tidak dalam kapasitasnya sebagai tokoh di dunia perfilman. Kali ini ia muncul sebagai pesakitan dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika, penipuan, hingga pelecehan seksual.
Kasus demi kasus yang menjerat Gatot berawal ketika polisi meringkusnya di sebuah hotel di kota Mataram, Lombok, pada Senin (29/8) atas dugaan tindak pidana narkotika.
Penangkapan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Tugas Merah Putih Polres Mataram dan Polres Lombok Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hotel tersebut, polisi juga turut menangkap istri Gatot, Dewi Aminah, yang saat itu ada di lokasi kejadian.
Dari tangan Gatot dan Dewi, polisi menyita dua klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, sedotan, bong atau alat isap sabu, pipet kaca, dan dua buah kondom.
Usai mengorek keterangan dari Gatot dan Dewi, polisi langsung melakukan penggeladahan di kediaman Gatot yang berlokasi di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Polisi berhasil menyita 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan sebungkus psikotropika jenis sabu sekitar 10 gram.
Gatot dan istrinya pun disangka telah melanggar Pasal 112 serta Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Satwa dan Senpi IlegalKediaman Gatot ternyata tak hanya menyimpan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika. Di sana, polisi juga menemukan tiga kotak amunisi, 765
browning dan 32 auto, sepucuk senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther, sebilah sangkur dan
holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm, serta satu kotak amunisi Fiochini 32 auto.
Bahkan ditemukan juga dua satwa langka dilindungi, Harimau Sumatera dan Elang Brontok Jawa.
Gatot pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta satwa langka dilindungi tersebut.
Atas kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Gatot akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Penyalahgunaan Penyimpanan Amunisi dan Senjata Api.
Sedangkan, atas kepemilikan satwa langka itu, Gatot akan dijerat Pasal 21 dan 23 Juncto Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana empat tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.
Pelecehan SeksualKasus hukum Gatot tak berhenti sampai di situ. Seiring proses penyidikan yang dilangsungkan polisi, ia kembali dilaporkan oleh seorang wanita berinisial Ct (26) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelecehan seksual pada Kamis (8/9).
Bahkan, seorang wanita yang enggan disebutkan namanya ikut menambah daftar tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot. Wanita itu melaporkan Gatot pada Rabu (14/9).
Kedua wanita tersebut mengaku diperkosa oleh Gatot setelah sebelumnya dicekoki asfat yang belakangan diketahui merupakan narkotik jenis sabu. Ct bahkan mengandung anak hasil hubungan dengan Gatot.
Menyikapi laporan Ct, polisi mengambil sampel deoxyribonucleic acid (DNA) Gatot dan anak Ct. Hasilnya, polisi menyatakan ada kecocokan.
Atas tuduhan ini, Gatot terancam dijerat dengan Pasal 76 D dan 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar menanti Gatot.
PenipuanTuduhan kepada Gatot kembali melayang pada Jumat (7/10). Kali ini, ia dilaporkan oleh rekannya artis Reza Artamevia terkait penipuan.
Reza yang selama ini dikenal sebagai murid Gatot itu merasa telah ditipu oleh gurunya terkait penyalahgunaan narkotik.
Menurut Reza, zat yang selama ini ia konsumsi adalah narkotik jenis sabu, bukan asfat sebagaimana disebut oleh Gatot.
Reza juga kerap diperas oleh Gatot. Sejumlah uang yang dikeluarkan Reza yang katanya akan digunakan untuk membantu orang tidak mampu, justru digunakan Gatot untuk membeli sabu.
Mantan istri mendiang Adjie Masaid itu lantas melaporkan Gatot dengan tuduhan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sore ini (21/10), Gatot kembali diperiksa Polda Metro Jaya. Publik pun kembali menanti hasil pemeriksaan sang guru spiritual. Drama Gatot kembali berlanjut.
(wis/rdk)