Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila
JNP | CNN Indonesia
Selasa, 24 Apr 2018 21:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti diputus bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana pembujuk anak melakukan persetubuhan dan lain-lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
Majelis memvonis Gatot dengan hukuman sembilan tahun penjara, dan denda Rp200 juta dalam kasus perbuatan asusila anak di bawah umur. Gatot dinyatakan terbukti bersalah telah menyetubuhi anak berinisal CT, yang pada saat kejadian belum genap 17 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan.
Gatot kemudian diberikan waktu satu minggu untuk menanggapi vonis tersebut. Hari ini sesungguhnya Gatot diagendakan masih harus menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar. Akan tetapi, sidang beragenda tanggapan JPU atas pleidoinya harus ditunda.
Sebelumnya, pria yang akrab disebut Aa Gatot itu tersandung kasus pelecehan seksual. Gatot dilaporkan dua orang perempuan pada September tahun lalu. Salah satu korban berinisial CT masih berusia 16 tahun saat itu.
Kedua perempuan tersebut mengaku diperkosa Gatot setelah dicekoki asfat, yang belakangan diketahui merupakan narkotik jenis sabu.
Dalam kasus asusila ini majelis hakim menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kid)
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana pembujuk anak melakukan persetubuhan dan lain-lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan.
Sebelumnya, pria yang akrab disebut Aa Gatot itu tersandung kasus pelecehan seksual. Gatot dilaporkan dua orang perempuan pada September tahun lalu. Salah satu korban berinisial CT masih berusia 16 tahun saat itu.
Kedua perempuan tersebut mengaku diperkosa Gatot setelah dicekoki asfat, yang belakangan diketahui merupakan narkotik jenis sabu.
Dalam kasus asusila ini majelis hakim menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Lihat juga:MA Mutasi Hakim Praperadilan Kasus Century |