"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan tindak pidana pembujuk anak melakukan persetubuhan dan lain-lainnya," kata Ketua Majelis Hakim Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan.
Sebelumnya, pria yang akrab disebut Aa Gatot itu tersandung kasus pelecehan seksual. Gatot dilaporkan dua orang perempuan pada September tahun lalu. Salah satu korban berinisial CT masih berusia 16 tahun saat itu.
Kedua perempuan tersebut mengaku diperkosa Gatot setelah dicekoki asfat, yang belakangan diketahui merupakan narkotik jenis sabu.
Dalam kasus asusila ini majelis hakim menilai Gatot terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Lihat juga:MA Mutasi Hakim Praperadilan Kasus Century |