Sebanyak 2.295 personel gabungan TNI-Polri diterjunkan untuk mengamankan aksi demo buruh di depan Gedung DPR, Senin (9/11) hari ini. Mereka akan kembali menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo diketahui telah meneken Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"2.295 personel gabungan TNI, Polri, dan Dishub," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa buruh yang akan mengikuti aksi demo itu sendiri diperkirakan sebanyak 1.000 orang. Mereka rencananya akan mulai berunjuk rasa sekitar pukul 10.30 WIB.
Elemen buruh yang akan ikut dalam aksi demo kali ini yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPI Andi Gani (KSPI AGN).
"Menuntut dibatalkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislative review dan kenaikan upah minimum 2021," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11) malam.
Aksi demontrasi kali ini merupakan lanjutan dari aksi mereka pada Senin (2/11) lalu yang digelar di kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Selain aksi demo, saat itu KSPI dan KSPSI AGN juga turut mengantarkan surat kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.
Namun, ternyata di hari yang sama Presiden Joko Widodo telah menandatangani UU Cipta Kerja. Setelahnya, perwakilan dua serikat buruh itu pun langsung mengajukan permohonan tinjauan yudikatif (judicial review) pada Selasa (3/11).
(dis/gil)