Saksi bernama Rahmat mengungkapkan awal pertemuan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra di Malaysia.
Saat itu, Djoko masih buron kasus hak tagih dan melarikan diri keluar negeri. Ia menuturkan Pinangki meminta tolong kepadanya agar bisa mengatur pertemuan untuk membahas keperluan bisnis.
Dalam persidangan, Rahmat diketahui adalah orang yang pertama kali mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang itu 'bos Malaysia'. Makanya saya cari tahu dulu bisa ketemu dulu enggak dia," ungkap Rahmat saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).
Menindaklanjuti permintaan Pinangki itu, Rahmat lantas mengirim pesan singkat kepada Djoko.
"Pak Djoko Tjandra pada 11 November 2019 lalu menelepon saya, 'Rahmat, kalau bisa Pinangki datang tanggal 12 (November) bisa tidak? Saya tunggu'. Lalu saya jawab, 'Saya kontak Bu Pinangki dulu," tutur Rahmat.
Pinangki yang pada saat itu berada di Singapura untuk menemani Ibunya yang sedang sakit lantas menyetujui jadwal tersebut.
Rahmat dan Pinangki terbang ke Kuala Lumpur bersama-sama dari Singapura. Sesampainya di Malaysia, mereka dijemput staf Djoko Tjandra.
"Pada 12 November 2019, pertemuan terjadi di Gedung The Exchange 106," kata Rahmat.
Terkait kasus ini, Rahmat juga mengaku diarahkan Pinangki saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan itu merupakan buntut dari terkuaknya pertemuan antara Pinangki dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada November 2019 silam.
"Rahmat nanti akan diperiksa di Jamwas. Saya dihubungi oleh saudara terdakwa [Pinangki]. Katanya kalau bisa bilangnya kita bisnis," ujar Rahmat menirukan ucapan Pinangki saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rahmat mengaku keterangan yang diberikan saat pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung sesuai arahan Pinangki. Ia menuturkan, hal tersebut juga sesuai dengan fakta di mana ia dan Pinangki berkenalan untuk kepentingan bisnis.
Hanya saja, pada saat itu ia merasa heran karena Pinangki mengungkit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sedangkan di awal pertemuan, Rahmat menyatakan bisnis yang acap kali dibicarakan dengan Pinangki adalah terkait dengan pengadaan robotik dan sirkuit video pengawas (CCTV).
"Awalnya saya kenal terdakwa Ibu Pinangki dari bisnis. Tapi Ibu Pinangki mengatakan PLTU-PLTU. Saya enggak tahu. Bilangnya kita mau bawa proposal ketemu pengusaha Malaysia bahas PLTU namanya Djocan," kata Rahmat.
Rahmat menerangkan alasannya mengikuti arahan lantaran Pinangki menyinggung bahwa hal tersebut sudah dikondisikan.
"Ibu Pinangki bilang, 'Ini Rahmat sudah dikondisikan di atas', Saya enggak tahu dikondisikan siapa," ucapnya.
![]() |
Meskipun begitu, Rahmat mengungkapkan dirinya kemudian memberikan keterangan sebenarnya saat menjalani pemeriksaan di bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung.
Pertemuan Pinangki dengan Djoko, terang Rahmat, pertama kali terjadi di Gedung The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat itu, kata dia, Pinangki turut menyinggung langkah untuk membebaskan Djoko Tjandra dari hukuman dua tahun pidana penjara atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Ibu Pinangki bilang, 'Pak, gedungnya bagus sekali, kenapa bapak enggak investasi di Indonesia? Indonesia butuh pak Djoko," ujar Rahmat menirukan Pinangki.
"Pak Djoko bilang, 'gimana bangun Indonesia kalau saya masih ditahan'," kata Rahmat menambahkan.
Pinangki, lanjut Rahmat, kemudian menyinggung upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) sebagai cara untuk membantu Djoko Tjandra.
"Bapak ikuti prosedur, ditahan dulu, nanti PK-nya diurusin," imbuhnya.
Rahmat mengaku tidak tahu menahu perihal pembicaraan upaya hukum yang terjadi hingga berujung kepada adanya penyerahan sejumlah uang.
Rahmat sendiri mengaku kenal dengan Djoko Tjandra pada 2018 silam. Dia mengungkapkan Djoko sebagai orang hebat di Malaysia.
"Saat saya dikenalkan dengan Pak Djoko Tjandra pada 15 Mei 2018 saat pembebasan Anwar Ibrahim itu disebut banyak rombongan orang hebat di Malaysia," ucap Rahmat.
Dalam perkara ini, Pinangki selaku mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung didakwa dengan tiga pasal. Yakni gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.
Jaksa mengatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
(ryn/kid)