Pemprov DKI Mulai Izinkan Warga Gelar Resepsi Nikah di Gedung

CNN Indonesia
Senin, 09 Nov 2020 17:41 WIB
Resepsi pernikahan di gedung dan rumah di DKI Jakarta mulai diperbolehkan oleh Pemprov. Namun, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. 

Resepsi kata dia, bisa dilakukan baik di gedung atau di rumah-rumah warga dengan tetap memperhatikan beberapa syarat protokol kesehatan yang telah ditetapkan. 

Salah satunya kata Riza yakni kapasitas pengunjung atau tamu undangan yang hanya 25 persen dari kapasitas bangun atau perumahan. Tak hanya itu, jika resepsi digelar di gedung atau hotel pihak pengelola diwajibkan mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


Hal sama juga berlaku untuk resepsi pernikahan yang digelar di rumah, masjid hingga gedung pertemuan. Pihak yang akan menggelar acara harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," kata Riza saat dimintai keterangan di Balai Kota, Senin (9/11). 

Tak hanya itu, Riza juga membeberkan beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi jika pengelola gedung atau hotel akan menggunakan tempat usaha mereka untuk resepsi pernikahan di masa pandemi. 

Para pengelola atau penyelenggara harus membuat pakta integritas pelaksanaan protokol kesehatan. Nantinya, kata Riza, dalam pelaksanaan acara akan ada pengawasan yang dilakukan baik oleh pihak internal maupun eksternal. 

"Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga, dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan dari pengelola gedung, pihak hotel, dan sebagainya," kata dia.

Hal seripa juga sempat diungkap oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi. Kata dia, Pemprov memang telah mengizinkan warga menggelar pesta pernikahan di hotel, gedung pertemuan, maupun aula, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Namun demikian, pengelola gedung harus tetap mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," kata dia. 

Resepsi pernikahan sebelumnya memang menjadi salah satu kegiatan yang dilarang selama PSBB transisi di Jakarta lantaran dianggap menimbulkan kerumunan.

Warga hanya boleh melangsungkan akad maupun pemberkatan pernikahan dengan dihadiri maksimal 30 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(tst/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER