Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pengunggah foto kolase Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan wajah bintang film porno asal Jepang Shigeo Tokud alias Kakek Sugiono ke kejaksaan.
"Sudah tahap I berkas tersangka SM, sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11).
Awi menuturkan, pelimpahan perkara tersebut menunjukkan penanganan kasus itu masih dilanjutkan. Meski sebelumnya sempat dikabarkan pelapor dalam perkara itu telah mencabut laporannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah cek kebetulan Subdit II Siber Bareskrim Polri yang tangani, kasus masih lanjut. Pokoknya sampai sekarang kasusnya masih lanjut," ujar Awi.
Dalam kasus ini, tersangka SM disangka Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE.
Tersangka SM saat dibawa penyidik ke Gedung Bareskrim Polri telah meminta maaf atas perbuatannya.
Dia menuturkan tidak pernah merasa sakit hati dengan orang nomor dua di Indonesia itu. Bahkan, SM mengakui bahwa Ma'ruf adalah sosok ulama bagi dirinya.
Hanya saja, terdapat satu pernyataan Ma'ruf di Youtube yang membuatnya kecewa.
"Saya lihat dia masalah K-Pop, itu saja," ujar pemilik akun Oliver Leaman S, berinisial SM kepada wartawan awal Oktober lalu.
Kasus ini berawal dari unggahan SM lewat akun Facebooknya.
Selain mengunggah kolase foto Ma'ruf dan kakek Sugiono, SM turut membuat sebuah narasi yakni 'Jangan kau jadikan dirimu seperti ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di alam barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Salat Jumat'.
(mjo/psp)