Refly Harun Tiba di Bareskrim Polri Jadi Saksi Kasus Gus Nur

CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2020 10:39 WIB
Refly Harun memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Gus Nur.
Refly Harun memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Gus Nur. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Pantauan CNNIndonesia.com, Refly mendatangi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja putih lengan panjang. 

Sebelum melakukan registrasi dan menyambangi ruang penyidik, Refly berbincang-bincang dengan awak media di Lobby Bareskrim. Dia terlihat hadir bersama dengan sekitar 3-4 rekannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai panggilan, jadi saya tidak terlambat, ya," kata Refly kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11). 

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang didapatkannya, ia bakal dimintai keterangan terkait video wawancara dengan Gus Nur yang kemudian diunggah ke akun Munjiat Channel. 

Menurutnya, panggilan itu ditujukan untuk memeriksa dirinya sebagai saksi bagi tersangka. Hanya saja, Refly bakal menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian yang sedang menyidik kasus tersebut. 

"Jadi begini, kontennya (wawancara) itu kita tidak boleh men-judgement ya. Konten kan, masih dalam proses penyidikan," ucap dia. 

Hari ini Refly dipanggil Bareskrim Polri lantaran melakukan wawancara dengan Gus Nur yang kemudian diunggah ke kanal YouTube pribadinya. Video itu menuai polemik lantaran salah satu pernyataan Gus Nur diduga sebagai bentuk ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik sejak 24 Oktober lalu. Kasus itu dimulai saat Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober.

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar."

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER