Suap Bowo Sidik, Eks Direktur Humpuss Dituntut 2 Tahun Bui

CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2020 16:37 WIB
Eks Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia dituntut 2 tahun penjara karena menyuap politikus Golkar Bowo Sidik.
Ilustrasi pengadilan. Eks Direktur Humpuss dituntut 2 tahun bui atas dugaan suap kepada Bowo Sidik. (Foto: Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Taufik telah terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR dari fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dengan US$163.733 dan Rp311.022.932 terkait kerja sama bidang pengangkutan dan/atau sewa kapal.

Perbuatan tindak pidana ini dilakukan Taufik bersama-sama dengan Manager Komersial PT HTK Asty Winasty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut, menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Amir Nurdianto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).

Jaksa menerangkan suap diberikan agar PT HTK mendapatkan kerja sama ihwal pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG.

PT HTK mendekati Bowo yang saat itu merupakan anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejumlah upaya dilakukan agar Bowo bisa mewujudkan keinginan PT HTK perihal kerja sama pengangkutan sewa kapal.

"Bahwa terdakwa [Taufik Agustono] melalui Asty Winasty telah memberikan uang fee kepada Bowo Sidik Pangarso seluruhnya sebesar US$163,733 dan Rp311.022.932," ucap jaksa.

Atas perbuatannya ini, Taufik diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ryn/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER