ICJR Ungkap Potensi Overkriminalisasi di RUU Larangan Minol

CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2020 19:24 WIB
Direks ICJR menyatakan RUU larangan minuman alkohol berpendekatan prohibitionist atau larangan buta, yang justru bisa menimbulkan overkriminalisasi.
Ilustrasi. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menyatakan RUU larangan minuman alkohol berpendekatan prohibitionist atau larangan buta, yang justru bisa menimbulkan overkriminalisasi.(CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mewaspadai potensi overkriminalisai yang mungkin terjadi andai RUU larangan minuman alkohol (minol) menjadi undang-undang.

Atas dasar itu, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan perkumpulannya berpendapat RUU larangan minuman alkohol itu tak perlu dibahas DPR.

"Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia," kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erasmus mengatakan setelah membaca draf RUU larangan minol yang tersedia di situs DPR, pihaknya melihat bakal beleid tersebut berpendekatan prohibitionist atau larangan buta.

"Dengan semangat prohibitionist atau larangan buta, hanya akan memberikan masalah besar, seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika," kata dia.

Membandingkan dengan bakal RUU Minol, Erasmus mengatakan seluruh bentuk penguasaan narkotika yang dilarang dalam UU justru membuat lebih dari 40.000 orang pengguna dikirim dan memenuhi penjara. Meskipun demikian, sambungnya, justru peredaran gelap narkotika di penjara tak terelakkan.

"Negara pun telah membuktikan pendekatan keras terhadap narkotika tidak membuat jumlah penyalahgunaan narkotika berkurang," kata dia.

Di satu sisi, sambungnya, pengaturan tentang penggunaan alkohol yang membahayakan sejatinya sudah diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mencontohkan Pasal 300 dan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pemerintah pun sudah lama mengeluarkan aturan pengendalian alkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No. 25 Tahun 2019 tengang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol," kata dia.

Menurutnya dalam menyikapi pengusulan RUU, pemerintah dan DPR harus membuat riset yang mendalam termasuk ongkos serta keuntungannya yang lalu dimasukkan ke dalam naskah akademis, khususnya terkait RUU larangna minuman beralkohol ini.

"ICJR melihat bahwa Naskah Akademik RUU Larangan Minol tidak memuat analisis tersebut, padahal berpotensi besar membebani APBN dan para pembayar pajak untuk seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan pemasyarakatan yang dilakukan atas para calon tersangka, calon, terdakwa, dan calon terpidana ini," tutur Erasmus.

"Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana. Peran negara adalah mentata kelola kebutuhan masyarakatnya," kata dia.

Sebelumnya, pada 10 Novmeber lalu Baleg DPR mengungkapkan mengenai Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang diusulkan 21 orang dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. CNNIndonesia.com sendiri sejauh ini belum mendapatkan kembali pernyataan Baleg DPR mengenai perkembangan bakal pembahasan RUU tersebut.

(kid/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER