Baleg DPR Bantah Tolak Usul Legislative Review UU Ciptaker

CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2020 10:49 WIB
Baleg mengatakan mekanisme yang akan diambil DPR menyikapi salah ketik UU Ciptaker bergantung kesepakatandalam rapat pengesahan Program Legislasi Nasional.
Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membantah pihaknya telah menolak usulan legislative review untuk merevisi omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya, mekanisme yang akan diambil DPR dalam menyikapi salah ketik dalam UU Ciptaker bergantung pada kesepakatan yang akan disepakati dalam rapat pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 pada Kamis (12/11).

"Kita belum tahu akan ada legislative review, karena Kamis yang akan datang kita mau melakukan pengesahan Prolegnas," kata Supratman kepada wartawan, Selasa (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain legislative review, lanjutnya, DPR juga memiliki opsi lain guna memperbaiki salah ketik di UU Ciptaker yakni melalui mekanisme distribusi II.

Supratman berkata, distribusi II tidak diatur dalam UU UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), meskipun sudah pernah dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

"Jadi, di UU PPP tidak diatur secara tegas terkait hal tersebut [distribusi II], tetapi dalam praktiknya konvensinya itu sudah sering dilakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi menyebut DPR menolak usulan perwakilan buruh soal legislative review untuk merevisi UU Ciptaker.

Hal itu ia ungkapkan setelah setidaknya 15 perwakilan buruh bertemu Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam aksi lanjutan buruh menuntut pembatalan UU Omnibus Law Ciptaker di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Senin (9/11).

Rusdi mengungkapkan, penolakan Supratman atas usulan legislative review dari buruh bermula saat pihaknya meminta langkah konkret DPR terkait upaya penyempurnaan terhadap UU Ciptaker. Menjawab pertanyaan Rusdi, Supratman kemudian melontarkan pernyataan pihaknya menolak bila upaya penyempurnaan tersebut dilakukan dengan legislative review.

"Membahas dan menyempurnakan apa yang menjadi kekurangan. Kita tanya lagi, 'kira-kira apa bentuk konkretnya dari penyempurnaan? Apakah legislative review?' Pak Supratman mengatakan, 'Tidak mungkin ini dibatalkan'," ujar Rusdi menirukan Supratman usai pertemuan mereka.

"Kalau Pak Supatman mengatakan, 'kalau ada penyempurnaan, itu lebih ke PP' tapi buat kita, KSPI nggak pernah mau membahas PP," imbuh Rusdi.

(mts/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER