Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Ketua KAMI Medan

CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2020 19:44 WIB
Dalam pertimbangan hakim, penangkapan oleh termohon dalam hal ini polisi, terhadap Khairi Amri sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Tim kuasa hukum Ketua KAMI Medan Khairi Amri menunjukkan pendaftaran praperadilan di PN Medan, Senin, 19 Oktober 2020. (CNNIndonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Permohonan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, ditolak hakim tunggal Syafril Pardamean Batubara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/11).

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon (polisi) untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim Syafril dalam putusannya pada sidang yang dihadiri pemohon dan termohon di Ruang Cakra I.

Dalam pertimbangan hakim, penangkapan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini polisi terhadap Khairi Amri sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termohon melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Khairi Amri sesuai peraturan undang-undang serta sah menurut hukum," ucap hakim Syafril.

Hakim Syafril menyatakan bukti-bukti yang diajukan pemohon yang menyatakan penangkapan terhadap Khairi Amri tidak sah dan harus dikesampingkan.

"Dalam pokok perkara, praperadilan untuk menolak seluruhnya dan membebani pokok perkara kepada pemohon nihil," kata hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Muhammad Irsad Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim.

"Sangat kecewa, hakim menolak dalil permohonan kita tanpa mempertimbangkan saksi, ahli dan bukti lain," ucap Irsad.

Dia menilai, hakim memandang sepihak dalil-dalil yang diajukan pemohon. Meski demikian, Irsad mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim.

"Putusan hakim itu harus kita hormati. Putusan praperadilan menyangkut penetapan tersangka dan penahanan itu menjadi putusan yang sudah inkrah. Tidak ada banding, tidak ada kasasi," sebutnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan bekerja sama dengan ahli untuk melakukan eksaminasi atas putusan itu. Sementara itu, kuasa hukum termohon, Ramles Napitupulu menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, penangkapan dan penahanan Khairi Amri sudah sesuai dengan aturan.

Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam memicu ricuhnya demo di sejumlah daerah itu.

Adapun sembilan tersangka yang ditetapkan yakni Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP). Kemudian Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA), dan Deddy Wahyudi (DW).

Khairi Amri, yang merupakan Ketua KAMI Medan, ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri, yang juga merupakan aktivis. Khairi diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp (WAG) KAMI Medan.

Dalam WAG itu, Khairi diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap DPR RI. Khairi menghasut anggota grup untuk berbuat rusuh. Dia juga disebut memotivasi agar anggota grup WA tersebut tidak takut untuk membuat rusuh saat demo tolak omnibus law.

(fnr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER