Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte disebut mengirimkan surat palsu mengenai Red Notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Demikian terungkap dalam sidang kasus dugaan pemalsuan sejumlah surat dengan terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11).
Hal itu bermula ketika saksi yang dihadirkan Jaksa, Tommy Sumardi, menceritakan bahwa dirinya diminta Djoko Tjandra untuk mengecek status Red Notice ke pihak Mabes Polri. Tommy merupakan kerabat Djoko yang sudah berkenalan sejak tahun 1998.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tommy menghubungi mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang sebelumnya sudah ia kenal. Prasetijo pun membawa Tommy menemui Napoleon yang pada waktu itu menjabat sebagai Kadivhubinter Mabes Polri.
Sejumlah pertemuan pun dilakukan. Menurut Tommy, Napoleon menyatakan bahwa Red Notice terhadap Djoko Tjandra sudah terbuka.
"Terbuka di situ menurut pemahaman saudara apa?" kata Hakim.
"Artinya itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya [Djoko Tjandra] sudah terhapus," jawab Tommy.
Tommy mengaku tidak melaporkan informasi tersebut kepada Djoko Tjandra. Hanya saja, beberapa waktu kemudian ia menyerahkan uang yang bersumber dari Djoko Tjandra sekitar Rp7 miliar kepada Napoleon.
Mengetahui itu, hakim lantas mencecar Tommy kembali perihal bukti yang menyatakan bahwa nama Djoko Tjandra sudah terhapus dari Red Notice.
"Apa ada sesuatu yang harus dilanjutkan yang menyatakan bukti kalau Red Notice sudah terbuka?" tanya hakim.
"Kalau enggak salah ada surat. Kalau enggak salah surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Napoleon. Terus beliau [Djoko Tjandra] bilang suratnya palsu," sebut Tommy.
Tommy berkelit ketika kembali ditanya hakim perihal bukti yang menguatkan bahwa surat yang dikirim Napoleon ke pihak Ditjen Imigrasi adalah palsu.
"Saya enggak tahu palsu apanya. Pak Djoko bilang, 'Tom, suratnya palsu'. Ya sudah saya lapor Brigjen Prasetijo," tutur Tommy.
Dalam kasus dugaan pemalsuan sejumlah surat, duduk sebagai terdakwa adalah Djoko Tjandra, pengacaranya Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Ada pun surat-surat yang dimaksud untuk membantu buronan kasus korupsi Djoko Tjandra keluar masuk wilayah Indonesia antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
![]() |
Tak hanya itu, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali juga didakwa atas kasus dugaan suap terkait penghapusan daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Napoleon disebut mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi untuk mencabut red notice Djoko Tjandra setelah ada permintaan dari Anna Boentaran, istri dari , Djoko, 16 April 2020.
"Dengan dalil surat permohonan tersebutlah, akhirnya pemohon (Napoleon) menerbitkan surat-surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham," ujar tim hukum Polri, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
(ryn/arh)