KPK Belum Dapat Berkas Djoktjan dari Kejagung dan Bareskrim

CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2020 20:10 WIB
Wakil Ketua KPK menyatakan sudah dua kali pihaknya meminta salinan berkas perkara Djoko Tjandra ke Bareskrim dan Kejagung, namun belum ada respons positif.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memiliki latar belakang sebagai hakim. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya sudah dua kali meminta salinan berkas perkara terkait terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan berkas perkara tersebut.

"Benar, tim supervisi telah 2 kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen-dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh," kata Nawawi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan KPK membutuhkan salinan dokumen perkara tersebut untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat.

"Untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaseter yang belum tersentuh," ujar Nawawi.

Nawawi menegaskan permintaan dokumen perkara tersebut merupakan bagian dari supervisi yang dilakukan KPK sebagaimana tugas yang diatur dalam undang-undang.

"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," kata dia.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Kejagung dan Bareskrim Polri dapat kooperatif terhadap KPK.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan penegak hukum lain, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan, agar memberikan akses bagi KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara yang sedang mereka tangani.

"Dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b menyebutkan bahwa KPK berwenang meminta kronologis dan juga laporan perkembangan penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, supervisi itu penting dilakukan KPK untuk menyelidiki kemungkinan adanya aktor lain yang juga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

Ia mencontohkan KPK harus menelisik lebih jauh, hal-hal apa yang mendasari Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan Pinangki Sirna Malasari.

"Sedangkan di waktu yang sama, Pinangki tidak memiliki jabatan khusus di Kejaksaan Agung. Apakah mungkin ada petinggi institusi tertentu yang menjamin bahwa ia dapat membantu Djoko Tjandra," ucap Kurnia.

Di sisi lain, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan baik dari kepolisian maupun kejaksaan mengenai belum dipenuhinya permintaan KPK soal salinan berkas perkara Djoko Tjandra. Dalam kasus taipan yang kini jadi terpidana itu sendiri melibatkan sejumlah penegak hukum dari mulai advokat, jaksa, hingga dua jenderal polisi.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER