NasDem: RUU Minol Berpotensi Munculkan Pengoplos Miras

CNN Indonesia
Sabtu, 14 Nov 2020 02:26 WIB
Politikus NasDem mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol belum diperlukan saat ini.
Politikus NasDem Ahmad Saroni menyebut RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi suburkan pengoplos minuman keras. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) berpotensi memunculkan peracik alkohol ilegal atau pengoplos minuman keras (miras).

Menurut Sahroni, RUU yang diusulkan PPP, PKS, dan Partai Gerindra belum diperlukan dan harus dipertimbangkan kembali.

"RUU ini masih belum perlu. Belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minol terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak nakal yang melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri," kata Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni mengatakan pembuatan payung hukum soal minuman beralkohol harus mempertimbangkan potensi munculnya pengoplos. Menurutnya, pengetatan peredaran miras justru berbahaya dan bisa meningkatkan angka kematian masyarakat akibat mengonsumsi minol oplosan.

Politikus Partai NasDem mengatakan masalah yang paling penting terkait peredaran minuman beralkohol adalah penegakan aturan yang sudah ada selama ini. Misalnya, kata Sahroni, tentang aturan batas minimal 21 tahun harus dijalankan secara tegas.

"Aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-benar ditegakkan, begitu juga larangan nyetir kalau mabuk," ujarnya.

RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg DPR. Kali ini, RUU Minol diusulkan oleh 21 anggota DPR RI yang berasal dari tiga fraksi berbeda yakni PPP, PKS, serta Gerindra.

Hal tersebut diketahui dari dokumen penjelasan pengusul RUU Minol yang diunggah di situs resmi DPR pada Rabu (11/11).

"Pengusul RUU Minol ini terdiri dari 21 orang yang terdiri dari 18 anggota dari Fraksi PPP, dua orang anggota dari Fraksi PKS, dan satu orang anggota dari Fraksi Gerindra," demikian informasi yang disebutkan dalam dokumen tersebut.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut RUU Larangan Minuman Beralkohol overkriminalisasi. Menurutnya, RUU tersebut menunjukkan persoalan sistem peradilan pidana dengan pendekatan cost and benefit dari suatu peraturan yang akan dibentuk tidak pernah didudukan secara tepat.

"Overkriminalisasi. Ini yang akan tergambar dalam imaji saya soal RUU Minol," kata Hinca kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/11).

(mts/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER